HONDA

Ombudsman Sebut Adanya Maladministrasi Pengelolaan Parkir di Zona 2

Ombudsman Sebut Adanya Maladministrasi Pengelolaan Parkir di Zona 2

BENGKULU - Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Senin (7/9) mengelar hearing bersama pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah serta CV. Arsya Rajendra sebagai pengelola parkir zona 2. Hearing tersebut membahas terkait adanya maladministrasi pengelolaan parkir zona 2 usai Ombudsman mengeluarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

"Yang di LAHP kemarin kita menyimpulkan dari regulasi yang ada saat ini bahwa memang wilayah parkir yang di luar badan jalan itu tidak bisa dikenakan retribusi, harus dikenakan pajak parkir. Artinya dari sisi PAD Pemerintah Daerah tidak dirugikan karena point mekanisme pendapat ke PAD-nya tetap. Tapi kan ada pihak ketiga, kepada pihak ketiga kita memberikan saran mekanisme kerja samanya bisa diadendum, itu yang kita sampaikan," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto.

Diketahui setelah LAHP Ombudsman keluar banyak pengusaha serta pemilik toko di kawasan parkir zona 2 mengajukan keberatan akan pengelolaan parkir di depan toko milik mereka.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma mengatakan, beberapa masyarakat melakukan pengaduan ke Ombudsman. Berdasarkan laporan tersebut, pihak Ombudsman mengeluarkan rekomendasi bahwa di halaman toko tidak bisa dikenakan retribusi parkir namun hanya bisa dikenakan pajak parkir.

Namun ada masalah baru yang muncul yaitu bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu tentang retribusi pelayanan parkir mengatakan, pajak parkir baru bisa dikenakan bila pengusaha atau pemilik toko mengelola parkir. Namun pada zona 2 pihak pemelik toko tidak mengelola parkir secara langsung sehingga tidak bisa dilakukan pemungutan pajak parkir.

"Pajak tidak bisa diterapkan karena mereka tidak mengelola parkir dan tempatnya tidak kondusif untuk dibuat tempat masuk dan keluar dan dibuat palang. Kalau dibuat retribusi juga ini sudah di luar badan jalan. Jadi karena Ombudsman berpatokan dengan turunan Perda mungkin solusi akan direvisi Perdanya atau dibuat Perwalnya," ungkap Indra. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: