HONDA

Turunkan Alat Berat, Kejati Kembali Cek Proyek Pengendali Banjir Air Sungai Bengkulu

Turunkan Alat Berat, Kejati Kembali Cek Proyek Pengendali Banjir Air Sungai Bengkulu

BENGKULU - Untuk kepentingan penyelidikan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali melakukan pengecekan kedalaman mutu kualitas proyek pengendali banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 menggunakan alat berat, setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Direktris CV Merbin Indah, Rabu (16/9) siang.

Ikut turun langsung ke lokasi dalam pengecekan tersebut yakni Kasi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu bersama tim, konsultan pengawas CV. Utama Esa, kontraktor pelaksana CV. Merbin Indah, tim ahli serta pihak Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Tujuan pengecekan tersebut adalah untuk mengetahui ketebalan timbunan pasir, batu dan tanah, volume material bawah proyek serta kualitas campuran pasangan. Usai dilakukan pengecekan langkah selanjutnya yakni melakukan uji laboratorium terhadap sample material proyek tersebut.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Hapizon Nazardi yang turut berada di lokasi mengatakan, pihaknya tidak menghalangi penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan.

"Mereka (Kejati) masih meragukan data dan hasil pemeriksaan BPK, kita berprasangka baik karena mereka lembaga resmi selaku penyidik untuk mengumpulkan bahan penyelidikan. Yang mana jika mereka ragu didampingi tenaga ahli, ya kita tentu mengikuti saja," ungkapnya.

Diketahui proyek pengendali banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 dengan nilai kontrak yakni sebesar Rp 6,9 miliar dan ada temuan BPK RI sebesar Rp 537 juta, namun sudah dibayar ke kas negara. Meski temuan BPK tersebut telah dibayar, namun Tim Pidsus Kejati Bengkulu masih menelusuri indikasi potensi kerugian keuangan negara lainnya dalam proyek tersebut.

Kemungkinan Tim Pidsus Kejati Bengkulu, juga akan melakukan penyelidikan terkait proyek yang sama pada tahun 2017-2018 karena dikerjakan oleh konsultan pengawas dan perencana yang sama. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: