Ladang Ganja yang Diungkap Polda Masuk Kawasan Hutan Lindung
BENGKULU - Dari hasil pengungkapan ladang ganja yang dilakukan anggota Direktorat Narkoba Polda Bengkulu diketahui masuk ke dalam kawasan hutan lindung. Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Roh Hadi, S.IK, Jumat (18/9).
Roh Hadi mengatakan, lokasi ladang yang digunakan pelaku menanam ganja tersebut bercampur dengan tanaman kopi. Di atas lahan hutan lindung tersebut juga, pelaku yang hingga saat ini masih kabur juga didirikan pondok yang digunakan untuk tempat tinggal.
"Ya benar kawasan ladang seluas dua hektare tersebut masuk dalam hutan lindung," kata Roh Hadi.
Roh Hadi menambahkan, pihaknya masih melakukan identifikasi terhadap pelakunya yang kabur saat digerebek petugas. Pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang ada di dalam pondok tersebut.
Diketahui, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap ladang ganja seluas 2 hektare di Desa Lubuk Alai Talang, Palembang Kecil Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong.
Barang bukti yang ditemukan sebanyak 1.500 batang ganja, 250 kg ganja kering hasil panen, senjata api (senpi) rakitan laras panjang, dan satu kaleng biji ganja. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: