HONDA

Tiga Residivis Ditangkap di Bengkulu, Polisi Amankan Ganja dan Sabu

Tiga Residivis Ditangkap di Bengkulu, Polisi Amankan Ganja dan Sabu

Tiga Residivis Ditangkap di Bengkulu, Polisi Amankan Ganja dan Sabu--Foto KORANRB.ID

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan narkoba, masing-masing terkait kasus ganja dan sabu, di wilayah hukum Polresta Bengkulu

Penangkapan dilakukan pada 7 Januari 2025 di dua lokasi berbeda.

Ketiga tersangka adalah ML (41) seorang petani, dan BZ (49) seorang sopir, keduanya berasal dari Kabupaten Seluma. 

Sementara itu, tersangka ketiga, AM (28) merupakan warga Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Mana yang Lebih Baik, Air Dingin atau Hangat untuk Mandikan Kucing? Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Pelatih Baru Timnas Indonesia Patrick Kluivert Tiba di Jakarta Hari Ini, PSSI Siapkan Agenda Konferensi Pers

Mereka ditangkap di Kelurahan Sawah Lebar dan Kelurahan Kandang Limun.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, S.IK, mengungkapkan kronologi penangkapan.

“Ini ada kasus sabu-sabu dengan dua pelaku di satu TKP, inisial ML dan BZ. TKP di Jalan Merawan Kelurahan Sawah Lebar. Untuk tersangka AM ini kasus ganja, kita amankan di Kelurahan Kandang Limun,” ujarnya pada Jumat 10 Januari 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 51,65 gram ganja dan 2,88 gram sabu. 

Barang-barang terlarang itu ditemukan tersimpan di gudang hingga dalam kotak rokok. Setelah menangkap ML dan AM, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap BZ pada malam yang sama. 

BACA JUGA:5 Penyakit Mematikan yang Bisa Menyerang Kucing dan Cara Mencegahnya

BACA JUGA:Pasutri Gelar Pesta Seks, Rekam dan Jual Video untuk Keuntungan, Begini Modusnya Dibongkar Polisi

Dari tangan BZ, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam plastik bening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: