Masukkan Gugatan ke Bawaslu Provinsi, Agusrin Siapkan Dua “Senjata”
BENGKULU - Tim Hukum Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi berencana memasukan gugatan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, hari ini. Selain remisi tahun 2014, Fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 juga dijadikan “senjata” saat sidang gugatan atas keputusan KPU Provinsi Bengkulu yang menyatakan keduanya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai cagub dan cawagub.
"Mantan narapidana adalah seseorang yang pernah menjalani pidana di lapas. 2014 Pak Agusrin sudah keluar. Dia sudah bebas. Jadi sudah masuk kategori mantan narapidana,” kata Kuasa hukum Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi, Syaiful Anwar, SH.
Fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 menjelaskan bahwa mantan terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Lalu seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan sebagai mantan narapidana.
Pada Tahun 2014, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-333.PK.01.05.06 tahun 2014, pada 24 Juli 2014 Agusrin menjalani bebas bersyarat. Selanjutnya 6 November 2014 berdasarkan Surat Keterangan Kalapas Klas I Suka Miskin Nomor :W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0420 dibebaskan setelah menjalani masa pidana penjara.
Sementara KPU Provinsi Bengkulu, kata Syaiful, memutuskan Agusrin-Imron TMS berdasarkan pasal 4 ayat 2D PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Aturan itu menyatakan jangka waktu lima tahun telah selesai menjalani pidana penjara sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2, terhitung sejak tanggal bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidananya sampai dengan saat pendaftaran sebagai bakal calon. Sementara Agusrin mendaftar pada 6 September 2020. Bila bebas pada 2014, maka lebih dari 5 tahun. “Pak Agusrin di TMS kan di situ pasal 4 ayat 2D. Padahal dari 2012 sampai 2014 dia sudah menjalani masa pidana. 2014 sudah keluar," ungkap Syaiful.
Selain dengan dasar Fatwa MA itu, pihaknya juga menggunakan “senjata” remisi. Pada tahun 2014 belum sempat teregister, yakni selama 120 hari. Pada 16 September Agusrin M Najamudin berkirim surat ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. Ia meminta agar remisi di tahun 2014 sebanyak 120 hari dimasukan dalam buku registrasi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pertama, remisi Hari Raya Idul Fitri 30 hari. Kedua, remisi Hari Kemerdekaan RI 90 hari. Sebab saat melakukan pengecekan ke Lapas Sukamiskin, ternyata remisi tahun 2014 belum dimasukan dalam buku registrasi di Lapas Sukamiskin.
Sebelumnya Suryawan mengatakan surat remisi tahun 2014 yang sudah teregistrasi telah mereka terima. “Kalau dianggap perlu, akan kami sampaikan (Ke Bawaslu Provinsi,red),” ujar Suryawan.
Adapun remisi yang sudah terigistrasi tahun 2012 sebanyak 30 hari. Serta tahun 2013 sebanyak 90 hari. Adapun Agusrin telah selesai menjalani hukuman pidana penjara di Lapas Sukamiskin tanggal 6 November 2014. Versinya, tidak terkena PP No 99/2012 mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan mendapatkan remisi.
Bila remisi tahun 2014 dihitung maka saat Agusrin mendaftar ke KPU Provinsi pada 6 September, telah lebih dari 5 tahun setelah bebas menjalani hukuman pidana penjara. Hitungannya 5 tahun, 1 bulan, 5 hari. Atau lebih satu bulan 5 hari. Bila tidak, maka akan kurang 5 tahun.
Terkait rencana gugatan atas keputusan KPU Provinsi Bengkulu, dari Bapaslon Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi. Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar menyampaikan hingga kemarin (24/9) pihaknya belum menerima gugatan dari bapaslon yang dinyatakan TMS dalam rapat pleno penetapan paslon gubernur Bengkulu dan wakil gubernur Bengkulu itu.
"Masih sebatas itu, konsultasi. Setelah konsultasi kan Bawaslu memberikan ruang ketika mau melaporkan, jadi kita tunggu saja. Sampai tanggal 26 September ini, di dalam UU itu sudah diatur ya tentang proses pelaksanaan sengketa," kata Patimah, kemarin.
Dijelaskannya, apabila nanti pihaknya menerima gugatan dari keputusan KPU Provinsi Bengkulu itu, maka pihaknya akan melihat pokok permohonannya serta dilakukan verifikasi materil dan formil. Kemudian, dalam proses sengketa itu, didahului dengan mediasi antara pihak pemohon dan termohon, yaitu pihak penyelenggara.
“Jika upaya mediasi tidak menemukan kesepakatan, akan dilanjutkan sidang ajudikasi,” jelas Patimah. Untuk diketahui, dalam prosesnya itu akan memakan waktu 12 hari. Sementara, mengenai putusan apa nantinya belum bisa ditentukan. Pasalnya pihaknya akan melihat proses serta fakta persidangan. Termasuk saksi dan bukti yang disampaikan.
"Karena kita lihat bagaimana proses persidangan, bagaimana keputusannya itu berdasarkan itu. Kita tidak bisa menduga-duga karena itu masih dalam proses," jelas Patimah.
Apabila setelah dikeluarkan keputusan dari tingkat Bawaslu nantinya. Sementara pemohon merasa keadilannya belum terpenuhi. Patimah menjelaskan bahwa si pemohon bisa melakukan proses banding ke tingkat PTUN dan terakhir di Mahkamah Agung (MA). Sebaiknya, apabila keputusan itu menerima permohonan pemohon wajib untuk dilaksanakan KPU.
"Untuk proses ini, dipastikan tidak akan merugikan hak konstitusional pemohon. Dan untuk keputusan akhirnya 30 hari menjelang hari H, harus selesai,” tutupnya. (war)
24 Juli 2014
Pembebasan Bersyarat.
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-333.PK.01.05.06 tahun 2014.
6 November 2014
Dibebaskan Setelah Menjalani Masa Pidana Penjara.
Surat Keterangan Kalapas Klas I Suka Miskin Nomor :W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.02-0420
Fatwa Mahkamah Agung Nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 menjelaskan
- mantan terpidana adalah seseorang yang pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Bebas bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah menjalani pidana di dalam LAPAS, maka dikategorikan sebagai mantan narapidana.
Remisi
Tahun 2012
- Remisi Hari Raya Idul Fitri 15 hari
- Remisi Hari Kemerdekaan RI 15 hari
Tahun 2013
- Remisi Hari Raya Idul Fitri 30 hari
- Remisi Hari Kemerdekaan RI 60 hari
Tahun 2014
- Remisi Hari Raya Idul Fitri 30 hari
- Remisi Hari Kemerdekaan RI 90 hari
Eksekusi Masuk Lapas 10 April 2012
Jika Dikurangi Remisi 8 Bulan
Lebih dari 5 tahun setelah menjalani pidana penjara saat pendaftaran 6 September 2020
Diolah dari berbagai sumber
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: