HONDA

Surati KPU, Nyatakan Keberatan Penetapan TMS Agusrin-Imron

Surati KPU, Nyatakan Keberatan Penetapan TMS Agusrin-Imron

BENGKULU - Salah satu kuasa hukum bakal pasangan calon (Bapaslon), Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi, Zetriansyah, SH mendatangi Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Senin (28/9). Kedatangannya, untuk menyampaikan surat keberatan mereka atas penetapan Bapaslon Agusrin-Imron dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kepada wartawan saat ditemui usai menyerahkan surat ke KPU Provinsi Bengkulu, Zetriansyah mengatakan, surat keberatan yang mereka layangkan merupakan tindak lanjut dari surat mereka sebelumnya yang diajukan ke KPU RI, namun tidak mendapatkan balasan sampai saat ini. "Ini langkah administratif yang kami lakukan atas penetapan TMS Agusrin-Imron," kata Zetriansyah.

Dijelaskannya, keberatan yang mereka sampaikan berkaitan dengan Surat Keputusan (SK) KPU yang menetapkan Paslon Rohidin Mersyah-Rosjonsyah dan Helmi Hasan-Muslihan sebagai Paslon dan mencoret Agusrin-Imron. "Kami juga keberatan terkait berita acara dan lampirannya," ungkapnya.

Zetriansyah berharap surat yang mereka sampaikan agar dapat dibalas oleh KPU RI, sehingga pihaknya mendapatkan penjelasan berkaitan dengan SK yang telah mereka keluarkan. "Kami akan menunggu balasan dari KPU, kami minta penjelasan," tambahnya.

Dikonfirmasi, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto,SP, M.Si mempersilakan saja siapapun yang ingin menyampaikan surat ke pihaknya. "Bagi kita karena keputusan kita berdasarkan regulasi, PKPU 1 pasal 4 ayat 2 D, jelas di sana. Kemudian juknis untuk masa penghitungan masa jeda atau masa telah menyelesaikan pidana 5 tahun. Jadi ketentuan kita semuanya berdasarkan regulasi," jelasnya. (zie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: