Dugaan Korupsi Proyek Pengendali Banjir Naik Penyidikan, Kajati Kembali Panggil Kabid SDA
BENGKULU - Setelah menetapkan kasus proyek pengendali banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019 yang naik status dari penyelidikan ke penyidikan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan pemanggilan terhadap Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Hapizon Nazardi, Kamis (1/10) siang.
Saat keluar dari ruang Pidsus Kejati Bengkulu, ketika diwawancarai Hapizon enggan berkomentar. Kepada wartawan dirinya menjelaskan kedatangan ke Kejati Bengkulu hanya sekedar mampir.
"Hanya mampir sebentar, tidak lama hanya 5 menit," ungkapnya sembari meninggalkan Kejati Bengkulu.
Sementara itu, di tempat berbeda Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Andi Muhammad Taufik mengatakan dengan tegas salah kasus kasus yang ditangan Kejati Bengkulu yang telah naik penyidikan ialah kasus pengendali banjir Air Sungai Bengkulu tahun 2019.
"Kasus pengendali banjir itu sudah naik status ke penyidikan," tegas Kajari.
Ia menambahkan saat ini tim mendalami penyidikan dengan mendalami saksi. Sementara untuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim pihak Kejati ke KPK. "Bahkan SPDP-nya sudah kita laporkan ke KPK," tambah Kajati. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: