Tahap Pertama Baru Sanksi Teguran, Razia Penerapan Perbup Nomor 26 Tahun 2020
CURUP – Tim gabungan Pemkab Rejang Lebong (RL) dan Penegak Hukum serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya sudah melaksanakan razia non yustisi beberapa waktu lalu. Meskipun banyak pelanggar yang terjaring razia, penerapan sanksi baru sebatas teguran lisan dan teguran tertulis yang diberikan tim gabungan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten RL.
Dijelaskan Kepala Satpol PP Kabupaten RL Ahmad Rifai, SP kepada RB, total yang terjaring razia sebanyak 26 orang warga. Dimana 14 diantaranya diberikan teguran lisan ditempat dan 12 lainnya diberikan teguran tertulis. Ini terkait pelanggaran masker yang sudah dituangkan dalam Perbup nomor 26 tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten RL.
‘’Tahap pertama ini memang kita baru berikan sanksi teguran, baik secara lisan maupun secara tertulis, tergantung pelanggaran yang dilakukan warga. Razia pertama sudah kita laksanakan di Jalan Merdeka depan GOR Curup Kecamatan Curup. Nanti untuk tahap kedua dan selanjutnya, kita lihat bagaimana perkembangannya, apakah akan diterapkan sanksi kerja sosial dan sanksi denda nantinya,’’ terang Rifai.
Ditambahkan Rifai, mereka sudah menjadwalkan pelaksanaan razia yang dilakukan satu kali dalam seminggu dengan metode lokasi berpindah-pindah hingga Desember 2020 mendatang. Rencananya razia akan kembali dilaksanakan dalam minggu ini pada 8 Oktober 2020. ‘’Kita imbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mencari-cari alasan lagi tidak menggunakan masker dan tidak tahu soal sanksi yang akan menjerat mereka ketika melanggar. Karena sosialisasi aturan ini sudah kita lakukan sebelumnya,’’ demikian Rifai.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: