HONDA

Kenaikan Gaji BPD Dipertimbangkan

Kenaikan Gaji BPD Dipertimbangkan

MUKOMUKO – Pemkab Mukomuko belum dapat memastikan, kenaikan gaji ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, semuanya terkait dengan kemampuan keuangan daerah. Apalagi dari informasi diperoleh, pagu Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat untuk tahun 2021, turun drastis. Meski demikian, pengajuan kenaikan gaji BPD menjadi prioritas yang dipertimbangkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mukomuko. Sebagaimana dibenarkan salah satu anggota TAPD Mukomuko yang juga Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Mukomuko, Haryanto, SKM, kemarin. Masuk prioritas dipertimbangkan karena sebelumnya Pemkab sudah melakukan penyesuaian berupa kenaikan penghasilan tetap (siltap) bagi kepala desa dan perangkatnya. “Untuk kenaikan gaji BPD kita pertimbangkan. Karena kemarin kepala desa dan perangkat, siltapnya naik. Makanya untuk BPD juga kita pertimbangkan,” kata Haryanto. Ia tidak menampik kenaikan gaji anggota BPD akan mempengaruhi pagu untuk Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021. Pemkab harus menaikkan besaran pagu ADD untuk 148 desa. Sementara untuk pengalokasian ADD tersebut, sepenuhnya bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko dari item DAU. “Mempengaruhi DAU. Karena mau tidak mau ada alokasi dari DAU bertambah jumlah untuk ADD,” kata Haryanto. Tahun 2020, DAU Mukomuko yang tersedot untuk ADD mencapai Rp 74 miliar. Jika untuk kenaikan gaji ketua dan anggota BPD membutuhkan tambahan sekitar Rp 3 miliar atau lebih. Maka DAU yang diambil untuk ADD bisa mencapai 75 miliar lebih. Bahkan tidak menutup kemungkinan bisa menyedot hingga Rp 80 miliar. “Tahun ini Rp 74 miliar ADD. Kalau ditambah untuk BOD misal Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar. Itu jadi tambahan dari pagu sebelumnya. Jadi mau tidak mau, bisa lebih dari Rp 74 miliar itu,” sampai Haryanto. Sementara, untuk membayar gaji BPD, anggarannya tidak bisa diambil dari Dana Desa (DD) masing-masing desa. Sebab pengunaan DD, sudah diatur detail oleh pemerintah, apa saja peruntukannya. “Menggunakan DD tidak bisa, karena sudah ada hitungan sendiri. DD sudah ada aturannya, jadi tidak bisa kita gunakan. Jadi harus murni menggunakan dari ADD yang ADD itu, jelas bersumber dari DAU yang diperoleh Mukomuko,” kata Haryanto. Untuk diketahui, dengan adanya kenaikan Siltap masing-masing Kades dan perangkatnya. Cukup membuat peningkatan drastis anggaran yang dialokasikan untuk ADD. Dari tahun yang sudah-sudah, ADD berkisar sekitar Rp 50 miliaran. Namun tahun 2020, Pemkab harus menyediakan dana hingga rp 74 miliar. Dan otomatis akan bertambah, jika kenaikan gaji BPD, diakomodir sepenuhnya.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: