HONDA

Tersangka Pengeroyokan Hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka Pengeroyokan Hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

BENGKULU - Setelah mengamankan 3 tersangka kasus pengeroyokan berinisial DH (22), AS (15) dan DK (20) tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Agung Eko Saputra (23) tewas, Minggu (8/11) dini hari, Polres Bengkulu menggelar rilis, Senin (9/11). Kapolres Bengkulu, AKBP. Pahala Simanjuntak dalam konferensi pers, Senin (9/11) mengatakan, ketiganya berhasil dibekuk oleh gabungan unit Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu dan Unit Opsnal Polsek Gading Cempaka dibantu Opsnal Polres Kepahiang. Sebelumnya ketiga pelaku mencoba melarikan diri ke kawasan Kabupaten Kepahiang, kemudian pelaku berhasil diamankan di kawasan Weskust Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang. Sebelumnya dijelaskan Kapolres, dalam peristiwa yang menewaskan korban tersebut, korban dan pelaku sempat terlibat perkelahian di kawasan Gedung Balai Buntar Bengkulu. Kemudian salah satu pelaku memukuli korban dengan menggunakan balok kayu, sedangkan pelaku lain langsung menghantam korban menggunakan batu sehingga korban terkapar. Saat korban terkapar pelaku lalu melarikan diri. "Kedua belah pihak diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras (miras), kemudian sempat terjadi perkelahian sehingga korban kemudian dikeroyok oleh para pelaku," ungkap Kapolres Bengkulu. Dari tangan ketiganya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 balok kayu, 1 bongkahan batu yang diduga digunakan para pelaku untuk menyerang korban. Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 151 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: