SK Pemberhentian Diterima, Hak Dua Dewan Provinsi Resmi Dihentikan
BENGKULU - Dua anggota DPRD Provinsi Bengkulu yakni Imron Rosyadi dan Edison Simbolon secara resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Ini setelah surat pemberhentian yang ditandatangani Mendagri diterima Setwan Provinsi Bengkulu. Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, M. Rizal mengatakan memang untuk surat pemberhentian sudah diterima pihaknya. Bahkan pada Senin (9/11) siang sudah mereka sampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu. "Dengan adanya surat pemberhentian tersebut maka hak mereka sebagai anggota DPRD Provinsi telah dicabut," kata Rizal. Diketahui dua dewan tersebut mundur dari jabatannya lantaran maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2020. Imron maju menjadi wakil Gubernur Bengkulu. Sedangkan Edison Simbolon maju menjadi calon Bupati Seluma. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: