HONDA

Kenaikan Gaji BPD Belum Pasti

Kenaikan Gaji BPD Belum Pasti

MUKOMUKO – Usulan kenaikan gaji 740 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun depan, belum ada kepastian dapat dikabulkan. Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Marjohan menyebutkan Pemkab masih mempertimbangkan hal tersebut. “Kita masih melihat mana yang lebih maksimal bisa dirasakan kesejahteraan untuk anggota BPD,” kata Marjohan. Selain itu tambah sekda, pihaknya masih harus melihat kemampuan keuangan daerah. Pasalnya sampai Rabu (10/10), masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menetapkan pembagian Dana Alokasi Umum (DAU). Selain itu, masih akan melihat peraturan bupati (Perbup) yang mengatur mengenai penghasilan tetap (Siltap) bagi perangkat desa. “Begitu Perbupnya diteken, tentu kita akan sesuaikan besarannya. Seperti apa besaran kenaikan, tentu kita melihat kondisi keuangan yang ada,” kata Marjohan. Jadi pihaknya belum memutuskan apakah nanti diberikan kenaikan secara bertahap, atau lainnya. Hasil akirnya kata Marjohan akan dilihat saat berlangsung pembahasan anggaran. Meskipun dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sudah disahkan, Marjohan menyebutkan belum dapat dilihat secara detail. Pasalnya item belanja di KUA dan PPAS masih bersifat global. “Kalau di KUA dan PPAS ada namanya belanja bantuan keuangan atau dana transfer ke desa,” ujar Sekda ini. Melihat dari nota keuangan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2021, bahwa Pemkab mengajukan alokasi belanja bantuan keuangan sebesar Rp 197,9 miliar. Dari angka tersebut, jika dilihat dari pagu indikatif untuk Dana Desa (DD) dari pusat sebesar Rp 123,1 miliar. Maka didapat selisih sekitar Rp 74,8 miliar. Dengan begitu, didapat perhitungan kemungkinan besar Pemkab Mukomuko mengalokasikan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar Rp 74,8 miliar. Jika benar demikian, artinya, ada kenaikan ADD dari sebelumnya hanya sekitar Rp 74 miliar. Sehingga ada kemungkinan besar Pemkab mengakomodir kenaikan gaji BPD. Dengan besarannya tidak terlalu signifikan. “Mengenai itu, pastinya mereka di desa harus menyesuaikan dengan Perbup yang keluar, yang mengatur besaran gaji dan honor perangkat desa,” tukas Marjohan.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: