HONDA

Tujuh Kapal Terjaring Gunakan Pukat Trawl  

Tujuh Kapal Terjaring  Gunakan Pukat Trawl  

MUKOMUKO – Jumlah kapal yang terjaring Operasi Illegal Fishing atau operasi pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal bertambah. Pada operasi kedua yang digelar Tim Gabungan di bawah pimpinan Dinas Perikanan Mukomuko, Kamis (12/11), berhasil menjaring 7 kapal yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang jenis pukat trawl. Pada operasi sebelumnya, hanya menjaring 1 kapal. “Didapati 7 kapal yang menggunakan pukat trawl,” kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Mukomuko, Nasyyardi, S.Pi. Dalam operasi tersebut tidak sampai dilakukan penindakan. Sebab kewenangan itu berada di Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Bengkulu. Sehingga 7 kapal itu tidak sampai dilakukan penahanan. “Kita hanya pembinaan. Jadi kapal yang dibina ada 7 kapal yang semuanya kapal berasal dari Kecamatan Teramang Jaya,” kata Nas. Data 7 kapal itu saat ini masuk dalam daftar pembinaan Dinas Perikanan Mukomuko. Ke depannya kapal-kapal itu tidak lagi digunakan menangkap ikan dengan alat tangkap yang dilarang. Dalam Operasi ini, Dinas Perikanan melibatkan sejumlah instansi terkait. Sehingga operasi digelar atas nama tim gabungan terdiri Dinas Perikanan Mukomuko, Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Mukomuko, Polisi Air (Polair) Polres Mukomuko, Babinsa Kodim 0428/Mukomuko dan kelompok masyarakat pengawas (Posmaswas) Muara Selagan Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko. Menurut Nas, pemilik kapal yang terjaring diminta membuat surat pernyataan. Bahwa bersedia tidak akan mengulangi pelanggaran yang telah dilakukan. Dan, bersedia mengganti alat tangkap yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dijelaskannya, Operasi Ilegal Fishing akan terus digelar. Sebab operasi yang digelar bagian dari sosialisasi kepada nelayan supaya tidak melakukan pelanggaran ketika menjalankan aktivitas melaut. “Kita lebih mengedepankan upaya pembinaan sesuai kewenangan. Operasi serupa masih akan terus kita gelar,” tutup Nas.(hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: