HONDA

BU Ajukan Terima 200 P3K

BU Ajukan Terima 200 P3K

ARGA MAKMUR – Selain mengajukan CPNS dalam tes umum tahun depan, Pemkab Bengkulu Utara (BU) juga mengajukan 200 tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal ini sesuai dengan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberday Manusia (BK-PSM) Drs. Setyo Budi Raharjo, M.Pd menuturkan jika tahun depan Kemenpan-RB membuka dua perekrutan pegawai masing-masing CPNS dan P3K. Sehingga Pemkab BU mengajukan sesuai kebutuhan dan tidak melebihi jumlah PNS yang pensiun di tahun yang sama. “Kita mengajukan 200 orang. semuanya tenaga fungsional yang memang disyaratkan untuk diajukan tersebut. Diantaranya tenaga guru, kesehatan dan pegawai di Kecamatan dan Dinas,” terangnya. Namun Pemkab BU masih menunggu kepastian teknis terkait dengan pelaksanaan tes P3K. Apakah tesnya dilaksanakan serentak dengan pola yang sama atau memang dilaksanakan terpisah dengan pola tes yang berbeda dengan CPNS. “Nanti itu dibahas setelah memang ada formasi. Namun kini kita mengajukan, kita menunggu berapa yang memang disetujui untuk direkrut,” ujarnya. Ia menegaskan jika P3K berbeda dengan tenaga kontrak yang selama ini ada di Pemkab BU. Meskipun memang berdasarkan surat kontrak dengan Bupati, P3K juga mendapatkan standar gaji khusus yang diatur dengan Peraturan Presiden. “Hanya saja memang pembayarannya ditanggung oleh APBD, sehingga disesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah. Berbeda dengan CPNS yang dibayar langsung APBN,” pungkas Budi. Sekadar mengetahui, dalam Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K. P3K bukan hanya mendapatkan gaji namun juga mendapatkan tunjangan keluarga. Selain itu, haji dibagi dalam 17 kelompok dengan empat klasifikasi golongan. Terkecil adalah golongan 1 Kelompok 1 dengan masa kerja 0 hari atau baru dilantik minimal mendapatkan gaji Rp 1,7 juta. Sedangkan tertinggi adalah Golongan IV kelompok XVII dengan masa kerja sebesar Rp 6,7 Juta perbulan. “Hanya saja nantinya setiap tahun atau lima tahun akan ada kontrak kerja dan harus diperpanjang. Jika tidak diperpanjang artinya yang bersangkutan dianggap mundur,” ujar Budi. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: