HONDA

Gauli Anak Kandung Sejak SD Hingga SMA, Buruh Dibekuk Polisi

Gauli Anak Kandung Sejak SD Hingga SMA, Buruh Dibekuk Polisi

BENGKULU - AR (41) warga Kota Bengkulu ini berhasil dibekuk Satreskrim Polres Bengkulu lantaran menjadi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya sendiri. Pria yang berprofesi sehari-hari sebagai buruh tersebut berhasil diamankan di kediamannya, Kamis (19/11) malam. Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady, aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban yang bukan lain adalah anak kandungnya sendiri telah dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga sekarang korban telah menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA). "Kejadian itu berlangsung dari korban masih duduk di kelas 2 SD sampai korban sekarang duduk di kelas 2 SMA. Untuk jumlah berapa kali pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada korban, korban sudah tidak ingat lagi. Terakhir korban mendatangi Polres Bengkulu didampingi oleh bibinya untuk melaporkan kejadian tersebut setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada bibinya," ungkap Kasat, Jumat (20/11). Terungkap perbuatan bejat pelaku terhadap korban berawal saat pelaku masuk ke dalam kamar korban dan memaksa serta mengancam korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku tak hanya satu kali. Setelah korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandungnya tersebut, korban kemudian menceritakan apa yang terjadi kepada bibinya. Kemudian setelah mendengarkan cerita dari korban, bibinya langsung mendampingi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. "Setelah menerima laporan dari korban, hari itu juga pelaku kemudian kita amankan di kediamannya," tambah Kasat. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, sementara pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: