Modus Lakukan Pengobatan, Komplotan Pelaku Hipnotis Dibekuk Polisi
BENGKULU - Satreskrim Polres Bengkulu berkoordinasi dengan Polres Kepahiang berhasil membekuk 4 orang pelaku penipuan dan hipnotis yang menjalankan aksi di wilayah hukum Polres Bengkulu. Keempat pelaku yang berhasil dibekuk tersebut berinisial ME, DS, RT dan HR yakni warga asal Kabupaten Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan. Mereka berhasil dibekuk saat mencoba melarikan diri dan melintas di kawasan Kabupaten Kepahiang setelah melancarkan aksi di kawasan Pasar Minggu Kota Bengkulu, Kamis (19/11).
"Kemarin (19/11) Satreskrim Polres Bengkulu menerima laporan dari korban bahwa telah menjadi korban hipnotis di kawasan Pasar Minggu Kota Bengkulu. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kita mendapatkan informasi bahwa Polres Kepahiang telah mengamankan 4 orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan di Kota Bengkulu. Setelah menerima informasi kita langsung menuju Kepahiang dan melakukan interogasi terhadap 4 orang yang telah diamankan tersebut. Mereka mengakui telah melakukan penipuan di kawasan Pasar Minggu Kota Bengkulu," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady, Jumat (20/11).
Modus operasi yang dilakukan komplotan tersebut dengan cara berpura-pura dapat melakukan pengobatan terhadap korbannya. Salah satu pelaku berperan dapat melakukan pengobatan terhadap korban yang telah menjadi target operasi, sementara pelaku lain berpura-pura berperan menjadi pasien yang sama untuk mengelabui korban. Setelah memilih korban sebagai targetnya para pelaku kemudian beraksi, kemudian saat korban lengah pelaku lalu meminta korban untuk menyerahkan ATM dan nomor pin ATM korban. Kemudian pelaku lalu menguras isi ATM milik korbannya tersebut.
Saat ini keempat pelaku telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu. Sementara itu pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Saat ini pelaku sudah diamankan dan sekarang kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," tutup Kasat. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: