HONDA

Bawaslu RL Investigasi Rekaman Suara Oknum Pejabat

Bawaslu RL Investigasi  Rekaman Suara Oknum Pejabat

CURUP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong (RL) sudah menindaklanjuti viralnya rekaman suara yang diduga suara salah satu pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten RL berinisial DE. Bahkan mereka sudah melakukan upaya investigasi terkait dugaan pengarahan untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) tertentu kepada ASN tersebut. Komisioner Bawaslu Kabupaten RL Novfry Iranas, SE kepad RB mengungkapkan, mereka sudah memanggil beberapa ASN terkait masalah temuan tersebut. Termasuk sudah mengundang dan meminta klarifikasi terhadap pejabat yang diduga sumber suara dari rekaman yang viral beberapa waktu lalu. ‘’Kita sudah meminta klarifikasi beberapa ASN terkait rekaman suara yang viral tersebut. Termasuk juga yang bersangkutan (pejabat berinisial DE, red) dan ini dalam rangka upaya investigasi dari temuan yang kita dapatkan terkait dugaan pengarahan ASN untuk memilih salah satu paslon dalam pilkada,’’ singkat Novfry. Terpisah, Kuasa Hukum oknum pejabat DE, yaitu Abdusy Syakir, SH, MH, CLA, CRA, CIL, CM kemarin memberikan klarifikasi. Bahwa berdasarkan keterangan kliennya menyatakan suara dalam rekaman tersebut belum tentu suaranya dan tidak juga itu tidak diakui. ‘’Jadi bisa iya atau bisa tidak. Karena ada beberapa versi yang di dengarkan dalam permintaan keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong kepada klien kami. Ada yang berdurasi 22 menit, ada yang 1,7 menit bahkan ada yang 7 menit,’’ terang Syakir. Untuk itulah, sambung Syakir, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah betul itu rekaman asli atau bukan. Atau malah ada dugaan rekaman suara itu sudah melalui proses editing. ‘’Ini masih bisa dikembangkan, karena potensi itu di edit sangat tinggi. Makanya menurut klien saya, itu belum tentu suaranya tapi tidak juga itu tidak diakui,’’ sambung Syakir. Dilanjutkan Syakir, kliennya memang mengaku pernah ada pertemuan bersama dengan beberapa kepala sekolah. Namun posisinya klien mereka merupakan orang yang diundang, bukan pihak yang mengundang. Kegiatan berupa syukuran dan jamuan makan bersama. Serta tidak seluruhnya yang hadir di kenal oleh klien mereka. ‘’Kita menghargai proses yang sedang dilakukan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong dan itu tetap harus melalui pembuktian terlebih dahulu. Kita juga menunggu perkembangan bagaimana hasilnya, untuk kemungkinan mengambil langkah hukum lain dari persoalan yang sedang dihadapi klien kami ini. Karena dengan masalah ini, banyak dampak yang dialami klien kami, termasuk juga terhadap keluarga besarnya,’’ demikian Syakir.(dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: