Coba Perkosa Kakak Ipar, Pria 32 Tahun Dibekuk
BENGKULU - Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu berhasil membekuk pelaku percobaan pemerkosaan terhadap kakak ipar berinisial SY (32), warga Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady, modus yang dilakukan pelaku saat beraksi ialah pelaku berpura-pura mabuk karena pengaruh minuman beralkohol. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah mertuanya, di dalam rumah pelaku kemudian menuju kamar korban dan langsung masuk ke dalam kamar dan naik ke atas kasur serta menindih badan korban lalu mencium korban. "Pelaku masuk ke dalam kamar korban saat korban tertidur dan mencoba melakukan pemerkosaan terhadap korban. Namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan sehingga aksi pelaku tergagalkan," ungkap Kasat, Selasa (1/12). Korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu. Oleh Polres Bengkulu yang telah menerima laporan dan melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengangkat pelaku di kediamannya. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: