Coba Perkosa dan Aniaya Wanita Kenalan, Dua Pria Dibekuk Polisi
BENGKULU - HF (23) beserta rekannya PR (21) keduanya warga Kelurahan Selebar Kota Bengkulu berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit PPA Polres Bengkulu lantaran menjadi pelaku percobaan pemerkosaan serta penganiayaan terhadap wanita yang baru dikenalnya melalui media sosial berinisial JS (32) warga Kota Bengkulu. Kronologi kejadian yang dilakukan keduanya berawal saat pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial. Pelaku bersama temannya kemudian membawa korban jalan-jalan, kemudian pada Kamis (8/10) dini hari kedua pelaku membawa korban ke salah satu hotel yang berada di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu. Di dalam kamar hotel pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan suami istri namun ditolak oleh korban, selanjutnya terjadi peristiwa tarik menarik sehingga pelaku langsung marah dan memukul serta menganiaya korban. "Pelaku ini berkenalan dengan korban melalui media sosial, kemudian membujuk dan mengajak korban jalan-jalan dan berakhir di hotel. Pelaku kemudian melakukan percobaan pemerkosaan namun korban menolak sehingga akhirnya sempat terjadi pemukulan dan korban melarikan diri," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Yusiady, Rabu (2/12). Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian, kemudian oleh pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: