Sudah Sebar Undangan, Pesta Pernikahan Boleh Dilaksanakan, Harus Digelar Sesuai Prokes
BENGKULU - Walikota Bengkulu secara resmi telah menggeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 338/28/B. Kesbangpol tentang penghentian kegiatan yang bersifat keramaian atau kerumunan yang mulai diberlakukan pada tanggal 21 Desember mendatang. Namun menyikapi hal tersebut bagi warga Kota Bengkulu yang akan menggelar pesta pernikahan dan telah menyebarkan undangan sebelum keluarnya SE tersebut, masih diberikan keringanan. Akan tetapi dalam pelaksanaan pesta yang digelar wajib menerapkan protokol kesehatan.
Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi ketika diwawancarai awak media mengatakan, Surat Edaran dikeluarkan oleh Walikota Bengkulu menindaklanjuti terkait meningkatkannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Bengkulu dan kurangnya kesadaran masyarakat akan penerapan Protokol Kesehatan.
Namun terkait larangan berkerumun seperti menggelar pesta pernikahan yang dilaksanakan di atas tanggal 21 Desember tidak boleh di izinkan terselenggara demi mencegah kemungkinan timbulnya penyebaran Covid-19 di klaster pesta pernikahan. Meski demikian, bagi yang telah terlanjur menyebarkan undangan pihak Pemerintah Kota masih tetap memberikan kelonggaran pada minggu ke-3 dan ke-4 Desember ini.
"Bagaimana dengan pihak keluarga yang terlanjur menyebarkan undangan dan telah mempersiapkan seperti konsumsi untuk pesta pernikahan? Maka kami akan berikan semacam kelonggaran, yakni masih diperbolehkan hanya untuk minggu pada tanggal 20 dan 28 Desember ini. Tetapi harus betul-betul menjaga protokol kesehatan dengan ketat," ungkap Dedy, Kamis (17/12).
Protokol kesehatan yang wajib harus dipenuhi yakni menjaga jarak bagi tamu undangan yang harus diatur sesuai prokes, jika pesta di gelar di dalam ruangan hanya boleh dihadiri 50 persen dari total kapasitas pengunjung ruangan. Kemudian setiap yang datang wajib menggunakan masker. Jika didapati penyelenggaraan tidak menerapkan protokol kesehatan maka Pemerintah Kota akan melakukan pembubaran.
"Nanti akan ada petugas Satpol PP, Dinas Kesehatan dan pihak kelurahan akan melakukan pemantauan terhadap pesta pernikahan yang kita beri kelonggaran tersebut. Jika tidak taat terhadap protokol kesehatan maka mohon maaf akan kita hentikan pesta tersebut," tutupnya. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: