Kuasa Hukum SR Ajukan Keberatan ke Bawaslu RI
CURUP - Setelah dibacakannya putusan atas Laporan Pelanggaran Adminitrasi Pemilihan Terstruktur, Sistematis dan Masif oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu atas laporan pasangan calon Susilawati-Ruswan (SR), Tim Kuasa Hukum SR langsung mengajukan keberatan ke Bawaslu RI. Hal ini sesuai dengan mekanisme Perbawaslu 09 Tahun 2020, Pelapor dapat mengajukan upaya hukum keberatan ke Bawaslu RI. Dijelaskan salah satu anggota tim kuasa hukum SR Agustam Rahman kemarin kepada RB, terkait amar Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 01/Reg/L/TSM-PB/07.00/XI/2020, tanggal 11 Desember 2020, mereka sudah menyampaikan upaya hukum keberatan ke Bawaslu RI. Dan saat ini sudah teregister pada hari Selasa (15/12) lalu. ‘’Jadi saat ini keberatan kami sebagai Pelapor masih dalam proses pemeriksaan di Bawaslu RI. Sesuai Perbawaslu 09 Tahun 2020 Bawaslu RI harus memberikan Putusan dalam waktu 14 Hari sejak keberatan diregister. Kita berharap semua pihak bisa menunggu terlebih dahulu untuk kemudian menindaklanjuti tahapan pilkada pasca telah dilaksanakannya rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten,’’ sampai Agustam. Mereka, tambah Agustam, juga berharap dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten RL untuk menunda dulu menjadwalkan proses rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) terpilih. Meskipun memang tidak ada gugatan terhadap hasil Pilkada di Kabupaten RL pada Mahkamah Konstitusi (MK). Karena masih ada proses pengajuan keberatan yang mereka lakukan ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon. ‘’Sebaiknya KPU Rejang Lebong lebih hati-hati dan tidak terburu-buru dalam menetapkan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong. Meskipun idak ada permohonan perselisihan yang diajukan Paslon di MK, tetapi masih ada proses penanganan dugaan pelanggaran TSM yang dalam proses pemeriksaan di Bawaslu RI. Jadi kita minta KPU Rejang Lebong untuk menunda dulu penjadwalan penetapan paslon terpilih,’’ imbuh Agustam.(dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: