Kajari Tatar 93 Kades
PELABAI - Pandemi Covid-19 tak menyurutkan niat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Fadil Regan, SH, MH memberantas tindak korupsi. Kamis (21/1), 93 kepala desa (kades) se Kabupaten Lebong dikumpulkannya dalam rangka sosialisasi pencegahan penyalahgunaan Dana Desa (DD). Para kades diingatkan menggunakan DD benar-benar untuk kepentingan masyarakat desa sesuai hasil musyawarah desa. Dikatakan Kajari, DD yang tahun ini digelontorkan senilai Rp 79,8 miliar untuk Lebong harus dipakai untuk peningkatan sarana fisik dan sumber daya manusia desa. Mengingat sudah banyak contoh perangkat desa yang terjerat kasus korupsi, seluruh kades harus menjadikannya pelajaran. ''Jangan malah diturut karena realisasi DD termasuk program prioritas pengawasan kami tahun ini,'' kata Kajari. Sebagai bentuk pencegahan, Fadil meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong lebih serius lagi dalam menjalankan fungsi pembinaan pengelolaan DD. Bisa dengan menyusun teknis pencegahan praktik korupsi DD. ''Salah satunya tidak merekomendasi pencairan DD tahap kedua, jika realisasi tahap pertama didapati bermasalah, begitu seterusnya hingga pencairan tahap akhir,'' papar Kajari. Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si yang turut diundang dalam sosialisasi itu meminta seluruh kades selalu koordinasi dengan Pemkab Lebong dalam merealisasikan DD. Baik melalui camat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS). ''Kalau ada keraguan atau menemui kendala dalam penggunaan DD, konsultasikan ke kami Pemkab Lebong, mudah-mudahan bisa dicarikan solusinya,'' tandas Mustarani. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: