BANNER KPU
HONDA

Satresnarkoba Amankan 36 Batang Ganja

Satresnarkoba Amankan 36 Batang Ganja

CURUP – Kamis (21/1) malam Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Satuan Intelkam dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), berhasil mengamankan 36 batang ganja bersama pemiliknya Asmawi alias Awit (37), warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang. Selain itu, polisi juga mengamankan setengah kilogram daun ganja nyaris kering yang diduga baru dipanen dan akan dijual ke pelanggan.

Batang Ganja tersebut diamankan dari halaman belakang rumah Awit yang sehari hari bekerja sebagai petani di desanya. Saat ini Awit dan barang bukti tanaman ganja yang tingginya berkisar 2 meter hingga 3,5 meter tersebut sudah diamankan di Polres Rejang Lebong guna proses hukum lebih lanjut dan pengembangannya.

‘’Benar, kita dapat info dari masyarakat ada yang menanam ganja dan sudah cukup lama di wilayah Kecamatan Binduriang. Sehingga kita bentuk tim gabung, Satresnarkoba, Satintelkam termasuk Polsek PUT, serta langsung melakukan penggerebekan. Dari hasil penggerebekan kita berhasil mendapatkan batang atau pohon ganja sekaligus pemiliknya,'’ sampai Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH kepada Rakyat Bengkulu. (dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: