HONDA

Jangan Ada Pungli PTSL Serta Pemalsuan Tanda Tangan

Jangan Ada Pungli PTSL Serta Pemalsuan Tanda Tangan

KOTA BINTUHAN - Tahun 2021 ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur kembali meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Saat ini sudah dilakukan sosialisasi dan tahap pengukuran di 8 kecamatan dan 42 desa yang ada di Kabupaten Kaur. Terkait dengan program tersebut, Polres Kaur mengimbau masyarakat untuk tidak coba-coba membuat pemalsuan tanda tangan (TT)  dalam pemberkasan pembuatan sertifikat dari program PTSL ini. Karena akan berdampak dikemudian hari karena bisa tersandung hukum. Untuk itu masyarakat harus benar-benar memberikan data dan membubuhkan tanda tangan pemilik asli tanah. Sehingga proses program PTSL dari pemerintah juga berjalan aman dan lancar. Tidak hanya itu saja, banyaknya keluhan masyarakat soal biaya pembuatan PTSL juga menjadi sorotan Polres Kaur dan juga BPN Kaur. Untuk itu perangkat desa dan kades juga diimbau untuk tidak coba-coba mengambil keuntungan. Ataupun pungli dalam pengurusan sertifikat program PTSL nantinya. "Kita imbau kepada warga untuk tidak coba-coba memalsukan tanda tangan karena ingin cepat dan sebagainya. Karena jika sampai ada pihak yang tidak terima, maka bisa masuk ranah hukum nantinya walaupun tujuan kita baik. Kita imbau warga untuk melaporkan jika ada pungutan atau pungli dalam proses program PTSL ini. Apalagi biaya yang diminta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim AKP Apriadi. Dalam mensosialisasikan program PTSL Kantor Pertanahan Kaur menggandeng pihak Polres Kaur dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat. Dengan tujuan agar program PTSL bisa berjalan lancar. Pada tahun 2021 ini, Kantor Pertanahan Kaur menargetkan program PTSL bisa tuntas pada bulan Juni 2021 yang akan datang. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kaur, Kus Indarto. Bahkan menurut keterangan Kus Indarto, tahun 2021 Kantor Pertanahan Kaur mempunyai target pengukuran sebanyak 5.000 bidang tanah. Sementara untuk sertifikat sebanyak 3.785 sertifikat program PTSL. Yang akan dilaksanakan di 42 desa dan 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Kaur. Dari 42 desa tersebut ada 24 desa merupakan program lanjutan PTSL tahun 2020. Dan ada 18 desa baru tahun 2021 ini yang juga mendapat program PTSL. "Untuk program PTSL saat ini sudah dalam tahapan pengukuran dan pengumpulan berkas yang kita lakukan. Sementara tahapan sosialisasi semua sudah tuntas dan kita targetkan program PTSL tahun ini bisa kita tuntaskan pada pertengahan bulan tahun ini atau sekitar Juni mendatang," terang Kus Indarto. Lebih lanjut Kus Indarto mengatakan untuk biaya pelaksanaan kegiatan PTSL dari perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan dan penyerahan sertifikat semuanya dibiayai oleh pemerintah melalui DIPA. Sementara untuk biaya lainnya seperti pemasangan patok, materai, penyiapan berkas persyaratan seperti foto copy KTP, KK,  alas hak, pembantu penunjuk batas dari desa. Kemudian biaya operasional tim desa, biaya perjalanan kades ke BPN dan sebagainya ditanggung oleh masyarakat. "Untuk biaya yang ditanggung oleh masyarakat sesuai SKB 3 menteri dan Peraturan Bupati Kaur No. 45 th 2018. Biaya yang ditanggung masyarakat ditetapkan sebesar Rp 200 ribu per bidang. Namun sebelumnya tetap dimusyawarahkan dengan masyarakat terlebih dahulu," pungkas Kus Indarto. (cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: