Dewan Sebut Perampingan OPD Pemkot Perlu Kajian Mendalam
BENGKULU - Demi melakukan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berencana melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Bengkulu dari 41 OPD yang ada saat ini menjadi 30 OPD. Atas adanya rencana tersebut, anggota DPRD Kota Bengkulu menilai rencana tersebut belum pas jika dilakukan dengan alasan efisiensi anggaran. Perampingan OPD tersebut perlu dilakukan kajian mendalam serta ada beberapa pertimbangan yang harus dikaji terlebih dahulu agar tidak berbenturan dengan ketentuan-ketentuan dalam pembentukan OPD.
"Tidak ada alasan mendasar untuk dilakukannya perampingan OPD, apalagi kalau alasannya untuk efisiensi jangan dulu perampingan OPD. Harusnya lebih baik pengurangan jumlah pegawai ataupun PTT terlebih dahulu untuk mengurangi dari sisi belanja pegawai. Dari struktur belanja di APBD kita itu tidak menunjukkan efisiensi belanja," ungkap anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Ariyono Gumay, Rabu (3/2). Selain itu pada rencana tersebut pemerintah juga akan melakukan perampingan kecamatan dari 9 kecamatan menjadi 3 kecamatan yang juga tidak sesuai dengan standar berdirinya kota atau kabupaten yang minimal harus memiliki sebanyak 4 kecamatan.
"Ini memang perlu dikaji secara mendalam, karena syarat untuk pemekaran serta berdirinya suatu kota atau kabupaten itu harus minimal memiliki 4 kecamatan. Kalau hanya memiliki 3 kecamatan nantinya kita bisa digabung ke daerah lain, ditambah lagi untuk administrasi kewilayahan semunya harus diubah dan itu tentu butuh izin Kemendagri," katanya.
Perampingan OPD tersebut dilakukan Pemerintah Kota dengan tujuan melakukan efisiensi anggaran lantaran sesuai Surat Edaran Pemerintah Pusat agar pemerintah daerah menyisakan 4 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan digunakan untuk kegiatan vaksinasi. Karena kondisi tersebut Pemerintah Kota harus melakukan refocusing serta perampingan OPD. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: