HONDA

Polemik Lahan Baptis, Lima Warga Diperiksa

Polemik Lahan Baptis, Lima Warga Diperiksa

BENTENG – Sat Reskrim Polres Benteng masih melakukan penyelidikan soal  laporan dugaan penyerobotan lahan Yayasan Baptis Indonesia (YBI) di Desa Pondok Kubang, Kecamatan Pondok Kubang. Diketahui hingga saat ini Sat Reskrim sudah memanggil sebanyak lima orang warga untuk dimintai keterangan. Kapolres Benteng AKBP. Ary Baroto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu, Iman Falucky, S.TK, S.IK menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Kedua belah pihak sudah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Namun hingga saat ini belum ada titik terang termasuk melalui upaya mediasi. Karena itu, pihaknya terus melakukan penyelidikan sesuai dengan aturan. "Untuk tersangka dalam kasus ini belum bisa kita tetapkan, karena perlu dilakukan gelar perkara internal. Apabila nanti sudah ditetapkan tersangka, akan kita rilis ke rekan-rekan media," ungkapnya. Iman menambahkan, selama kasus ini dalam penyelidikan, maka di lahan tersebut tidak boleh ada aktivitas, baik itu oleh masyarakat maupun dari pihak yayasan. "Selama belum ada keputusan perihal lahan tersebut, dan masih dalam penyelesaian kasus ini, maka lahan tersebut tidak boleh ada yang menggarap. Untuk melakukan pengawasan dan memastikan di lahan tersebut tidak ada aktivitas, Polres Benteng sewaktu-waktu akan menurunkan personel untuk mengecek dan memastikan lahan tersebut memang tidak ada aktivitas," jelasnya. Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Pertanahan Benteng, Drs. Hendri Donal, MH mengatakan status kepemilikan pengelolaan lahan tersebut hingga saat ini masih menunggu keputusan dari Kanwil BPN Provinsi Bengkulu. Dikarenakan meskipun izin hak pakai YBI telah habis sejak 2017 lalu, namun YBI masih mengurus perpanjangan izin. “Kita juga sudah menyarankan apabila warga tidak sabar dan tidak puas dengan mediasi yang digelar selama ini, silakan melaporkan persoalan ini ke PTUN. Sudah berapa kali dilakulan musyawarah agar mereka tidak melakukan kegiatan yang bisa berurusan dengan hukum," tutup Hendri.(jee)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: