Pakar Ekonomi Pertanian Nilai Kartu Tani dan e-RDKK Positif
SEMARANG - Kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait modernisasi penerapan kartu tani dan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dinilai positif oleh pakar ekonomi dalam upaya memajukan pertanian Indonesia. Pakar ekonomi pertanian dari Universitas Negeri Semarang Profesor Sucihatiningsih Dian Wisika Prajanti menilai, kedua kebijakan itu tepat untuk meningkatkan kemajuan pertanian di Indonesia. "Penerapan kartu tani dan database e-RDKK bertujuan agar kebijakan alokasi anggaran kebutuhan pertanian terutama subsidi pupuk tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan para petani sehingga subsidi pupuk yang dialokasikan akan sesuai dengan yang dibutuhkan, serta dapat dibagi secara adil untuk para petani," kata Sucihatiningsih di Semarang, Jumat (5/2). Namun Sucihatiningsih mendorong Pemerintah lebih perhatian terhadap sebagian petani belum terdaftar di kelompok tani terutama bagi petani-petani kecil dan petani penggarap. "Akibatnya mereka kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan. Ada juga petani yang sudah memiliki kartu tani namun belum menginput kebutuhan pupuk di e-RDKK," ujarnya. Selain itu yang menjadi persoalan lainnya terkadang data yang diinput tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Menurut dia, permasalahan tersebut perlu mendapatkan perhatian dengan mengupayakan semua petani, tanpa terkecuali dapat tergabung di kelompok tani dan input data di e-RDKK sesuai dengan kondisi di lapangan agar kebutuhan para petani dapat tercukupi. Perempuan yang juga Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Negeri Semarang itu berharap para petani bisa merasakan bantuan pupuk bersubsidi yang sangat penting bagi petani karena pupuk merupakan salah satu input dalam proses produksi pertanian yang memiliki peranan penting. "Peran tersebut ditunjukkan dengan tingkat kesuburan dan produktivitas tanaman yang akan lebih baik jika kebutuhan pupuknya tercukupi. Jika tidak ada pupuk bersubsidi, petani akan kerepotan untuk memperoleh pupuk dengan harga terjangkau dan pasti harganya tidak menentu," kata Sucihatiningsih. Jika kebutuhan pupuk tidak tercukupi, lanjunya, pasti berpengaruh pada kualitas dan kuantitas hasil panen para petani. "Petani di Indonesia mayoritas adalah petani kecil atau petani gurem yang hanya memiliki lahan sempit kurang dari 1 hektare. Selain itu ada juga petani penggarap yang tidak memiliki lahan sendiri, mereka tentu membutuhkan efisiensi biaya produksi agar keuntungan yang mereka peroleh maksimal," ujar Sucihatiningsih. Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai, dengan sistem elektronik juga bisa meminimalisasi data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi. Sehingga Kementan masih mengacu data nomor induk kependudukan (NIK) dan e-KTP untuk penerimaan pupuk bersubsidi. "Data manual yang dijadikan rujukan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi berpotensi melahirkan kecurangan. Bisa muncul data ganda melalui validasi manual. Jadi tidak merata pembagian pupuk subsidinya," ujar Mentan SYL. Mentan SYL menjelaskan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. "Dengan terbatasnya alokasi pupuk bersubsidi, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya," jelas Mentan SYL. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian kartu tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi. Melalui program tersebut, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi. "Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK," jelas Sarwo Edhy. Tidak hanya itu saja, nantinya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK. Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. "Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja," tambahnya. Menurutnya, tidak semua orang dapat memiliki kartu ini, ada rangkaian proses yang harus di jalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar- benar tepat sasaran. Persyaratan utama mendapatkan kartu ini adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani, kemudian petani mengumpulkan foto copy e-KTP. "Semua verifikasi data RDKK sekarang diarahkan ke e-RDKK, kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, Luas lahan, komoditas dan jenis pupuk) yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam e-RDKK," papar Sarwo Edhy. (prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: