HONDA

Pengedar Sabu dan Ganja Kembali Ditangkap

Pengedar Sabu dan Ganja Kembali Ditangkap

CURUP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) kembali berhasil mengungkap adan menangkap pengedar narkoba dengan jumlah barang bukti (BB) cukup besar. Dimana Selasa (9/2) sore Satresnarkoba yang dipimpin langsung Iptu Susilo, SH, MH berhasil membekuk Ka alias Aceng (36) warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang. Bersama Ka, Satresnarkoba juga berhasil meringkus rekannya berinisial RF (32) seorang pedagang asal Desa Taba Padang Kecamatan Binduriang. Keduanya berhasil dibekuk saat sedang berada di dalam rumah kosong milik Aceng dan diduga baru saja selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja. ‘’Selain keduanya, kita juga mengamankan istri dari Aceng berinisial Ju alias Mel (35). Namun untuk istri Aceng ini sementara masih sebagai saksi,’’ terang Kapolares RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH saat menggelar release di gedung Satresnarkoba Polres RL kemarin sore. Dijelaskan Susilo, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada rumah kosong milik Aceng diduga sebagai lokasi transaksi dan pesta narkoba. Selanjutnya sore Selasa anggota melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah kosong yang ternyata di dalamnya ada Aceng beserta rekannya RF. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Susilo, mereka mendapatkan barang bukti kotak rokok yang didalamnya berisi 5 paket kecil sabu dan 10 paket sedang sabu dari tangan Aceng. Polisi juga mendapati barang bukti satu paket kecil narkoba jenis ganja dari tangan pelaku RF yang berada di saku celananya. ‘’Untuk barang bukti narkoba yang kita temukan di lokasi penangkapan, lima paket kecil dan sepuluh paket sedang sabu milik Aceng. Sedangkan dari saku celana milik RF ditemukan satu paket kecil narkoba jenis ganja,’’ lanjut Susilo. Tidak sampai disitu, sambung Susilo, mereka kemudian melakukan penggeledahan di ruma tempat tinggal milik Aceng yang hanya berselang beberapa rumah dari lokasi penangkapan. Dari dalam rumah Aceng, mereka kembali menemukan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 13 paket kecil narkoba jenis ganja dan 12 paket sedang narkoba jenis ganja. Ditambahkan Susilo, dari keterangan awal Aceng, semuang narkoba tersebut dibeli dari salah satu rekannya yang tinggal bertetangga dengan dirinya di Desa Air Apo. Namun sayang saat dilakukan penggerebekan selanjutnya, rekan Aceng yang berinisial An diduga sudah melarikan diri saat mengetahu Aceng diamankan polisi. Polisi mengamankan dua unit alat judi jackpot serta sajam jenis samurai dan jenis pisau dari rumah An. ‘’Untuk saat ini kedua pelaku sudah kita amankan bersama seluruh barang bukti untuk dilakukan proses hukum. Kita juga masih melakukan pendalaman dalam kasus ini dan mengejar rekan Aceng yang diduga sebagai pemasok seluruh narkoba yang disita dari tangan Aceng,’’ demikian Susilo.(dtk)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: