Hamka Siap Laksanakan Tugas Sebagai Pelaksana Harian Gubernur Bengkulu
BENGKULU - Pada 12 Februari 2021 masa jabatan Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA habis. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs. Hamka Sabri, M.Si sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Bengkulu. Kepada wartawan ditemui usai mengikuti kegiatan pemantauan pembangunan jalan tol Bengkulu-Sumsel dengan menggunakan sepeda, Hamka mengaku telah menerima surat penunjukan sebagai Plh tersebut dan dirinya siap melaksanakan tugas-tugas sebagai Plh gubernur. "Tadi malam sudah kita terima dari Pak Menteri. Mungkin hari ini Pak Gubernur akan menindaklanjuti dengan menerbitkan surat penunjukan pelaksana harian. Mulai jam 00.00 WIB nanti malam," kata Hamka, Jumat (12/2). Mengenai tugas-tugas yang akan dilaksanakan, kata Hamka, tentunya sama dengam tugas yang akan dilaksanakan oleh gubernur. Namun sebagai Plh tentunya ada batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan tanpa seizin Mendagri. "Tugas Plh sama dengan tugas gubernur, tugas-tugas harian dan tugas rutin gubernur. Yang dilarang ada tiga," jelasnya. Menurutnya, ketiga hal yang tidak boleh tersebut yakni kebijakan yang telah mempunyai kekuatan hukum misalnya Keputusan Gubernur, Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) itu tidak boleh diubah. Yang kedua mengenai personel ASN, tidak boleh melakukan mutasi. "Yang ketiga masalah keuangan, masalah anggaran dia tidak boleh mengubah, menambah, mengurangi terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pak Gubernur. Dia boleh kalau ada izin menteri," demikian Hamka. Gubernur Rohidin Mersyah yang mulai nanti malam habis masa jabatannya sebelumnya mengatakan ketika masa jabatan sebagai gubernur habis maka dia akan tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Termasuk memantau perkembangan masyarakat Bengkulu. "Tetap kegiatan seperti biasa, di rumah, mantau-mantau masyarakat Bengkulu, keliling-keliling," demikian Rohidin. (zie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: