Setiap Rumah di Kota Bengkulu Wajib Miliki Tong Sampah
BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengelolaan sampah bersama lurah, camat, LPM beserta dinas terkait se-Kota Bengkulu, Kamis (25/2) bertempat di ruang Hidayah Kantor Walikota Bengkulu.
Dalam Rakor tersebut, Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi mengatakan, seluruh elemen mulai dari masyarakat, RT, lurah, camat, LPM, pihak perguruan tinggi, pihak swasta bahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada harus bijak mengelola sampah demi berjalannya program pengendali sampah yang saat ini tengah dicanangkan Pemkot Bengkulu.
"Setiap rumah wajib memiliki tong sampah. Serta masing-masing RT, masing-masing kelurahan wajib ada bank sampah. Kemudian masing-masing lingkungan wajib bergotong royong setiap minggu jadi minimal gotong royong di depan rumahnya masing-masing. Yang berikutnya adalah masing-masing rumah tangga juga wajib memilah sampah baik sampah plastik, sampah organik dan sampah kering," sampainya.
Ia menambahkan, sesuai kesepakatan yang telah dihadiri seluruh lurah, camat, dan seluruh Forum Kota RT dan Forum Kota LPM tersebut disepakati komitmen bahwa dalam satu bulan berjalan jika didapati warga yang kedapatan buang sampah sembarangan, pihaknya akan memberlakukan sanksi tegas sesuai Perda tentang sampah yang ada di Kota Bengkulu.
"Perda tentang sampah akan kita terapkan dengan tegas. Pilihannya kurungan tiga bulan atau denda Rp 5 juta. Jadi kita sekarang masih agak edukasi, kita sekarang masih anggap sosialisasi, tapi kalau sudah sampai masanya nanti aturan sudah ditegakkan. Kemudian masing-masing daerah sudah ada pengolah sampahnya, namun masih juga ditemukan buang sampah sembarangan maka mohon maaf nanti akan ada yang terkena sanksi," tutupnya. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: