PT. Taspen Cabang Bengkulu Berikan Asuransi Kecelakaan Kerja Rp 394 Juta
BENGKULU – PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bengkulu memberikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua (THT), dan Asuransi Kematian kepada ahli waris almarhum Santoso, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Dinas Pertanian Mukomuko, yang meninggal akibat kecelakaan kerja pada April 2020 lalu, sebesar RP 394.904.400.
Penyerahan asuransi kematian dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM dan Wakil Bupati Mukomuko Wasri, dengan didampingi oleh Branch Manager PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bengkulu Fanny Yudha Widyanto dan Kepala BKPSDM Mukomuko Jawoto, memberikan JKK, THT, dan Asuransi Kematian kepada Eni Royani istri dari almarhum Santoso, Kamis (4/3) di Kantor Bupati Mukomuko.
Branch Manager PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Bengkulu, Fanny Yudha Widyanto mengatakan, dirinya menjalankan tugas ini dengan senang hati meskipun harus menempuh perjalanan yang jauh untuk dapat memberikan manfaat JKK, THT, dan Asuransi Kematian kepada masyarakat Mukomuko.
“Rincian asuransi yang diterima Ahli Waris dari almarhum Santoso diklaim senilai Rp 394.904.400 yang terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja senilai Rp 322.824.200 dan THT serta Asuransi Kematian senilai Rp 72.080.200. Semoga dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.
Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE, MM mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi program JKK dan JKM yang diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero) Cabang Bengkulu, karena telah banyak memberi manfaat yang besar pada seluruh ASN dan Non ASN di Wilayah Kabupaten Mukomuko.
“Program PT Taspen (Persero) berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua (THT), dan Asuransi Kematian akan segera kami informasikan ke seluruh pegawai ASN dan non ASN di Kabupaten Mukomuko agar dapat diketahui masyarakat serta manfaatnya,” jelas Sapuan.
“Saya berharap dapat segera dilakukan MoU atau penandatanganan kerja sama untuk kepesertaan program JKK dan JKM bagi pegawai non ASN di Kabupaten Mukomuko agar dapat memberikan rasa ketenangan dan kenyamanan dalam bekerja,” ujar Sapuan.
Sesuai dengan amanat PP 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN, PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Bengkulu menyerahkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua (THT), dan Asuransi Kematian. Selain klaim JKK yang mengakibatkan meninggal dunia, PT Taspen (Persero) juga menanggung biaya perawatan rumah sakit jika peserta ASN mengalami kecelakaan kerja saat bertugas.
Diinformasikan juga bahwa program JKK dan JKM ini juga berlaku bagi Peserta Non ASN/Non PPPK/Pegawai Honorer yang bertugas pada instansi pemerintah yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Taspen (Persero) sebagaimana amanat Pasal 99 ayat (3) PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (rno/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: