BANNER KPU
HONDA

Kejari Kaur Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 302 Juta

Kejari Kaur Berhasil Kembalikan Kerugian Negara Rp 302 Juta

KOTA BINTUHAN -  Kejari Kaur kembali berhasil melakukan penagihan Tunggakan Ganti Rugi ((TGR) atas permohonan dari Dinas PUPR Kaur. Sesuai hasil audit LHP BPK RI tanggal 19 Juni 2020 dari CV Ichlasul Karya Gemilang (IKG), terkait pekerjaan peningkatan jalan Naga Rantai Muara Sahung Kabupaten Kaur tahun 2019.

Total kerugian negara yang harus dikembalikan sebesar Rp 348,6 juta. Dari TGR sebesar Rp 348,6 juta hingga saat ini sudah dikembalikan Rp 302 juta dalam waktu tujuh kali pengembalian yang dilakukan oleh CV IKG ke pihak Kejari Kaur. Sementara sisa sebanyak Rp 46 juta lebih akan dikembalikan dalam waktu dekat.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH didampingi Kasi Datun RD Akmal, SH di ruang Intelijen Kejari Kaur tadi siang. Berdasarkan permintaan dari PUPR Kaur berhasil melakukan penagihan TGR hasil dari audit BPK RI atas pekerjaan jalan Naga Rantai Muara Sahung.

“Hasil audit BPK sebesar Rp 348, 6 juta dan sudah kita tagih dan dikembalikan Rp 302 juta, dan sisanya akan segera dibayarkan dalam waktu dekat. Untuk uang yang telah dikembalikan langsung kita setorkan ke kasda,” kata kajari.

Terkait dengan telah dikembalikannya TGR tersebut maka kasus temukan BPK RI dari pekerjaan tahun 2019 tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Bahkan dengan keberhasilan ini pihak Kejari Kaur berharap bisa terus jadi kepercayaan masyarakat Kaur dalam pengembalian kerugian negara di Kaur. Dan tim dari Kejari Kaur akan terus berupaya untuk mengembalikan seluruh kerugian negara dalam perkara ini. (cik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: