Pelaku Tindak Asusila Dibekuk Polisi, Modusnya Korban Dibuat Mabuk
CURUP – BA (21) warga Kecamatan Sindang Dataran sejak Kamis (11/3) sore diamankan Polres Rejang Lebong (RL). Lantaran diduga sudah melakukan perbuatan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. BA diamankan saat sedang main volly di desa tempat tinggalnya oleh tim dari Polres RL, tanpa perlawanan.
‘’Kalau kejadian pertengahan Februari 2021 lalu, tapi laporan baru kita terima 3 Maret 2021. Dan kita dapat di informasi kalau BA sedang berada di desa nya Rabu sore dan kita langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur ini,'’ kata Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK melalui Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianti, SH kepada RB.
Ditambahkan Dessy, pelaku sudah mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur. ‘’Modus pelaku awalnya mengajak korban menenggak miras di kosan. Setelah korban mabuk dan tidak sadarkan diri, baru pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut,'’ demikian Dessy. (dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: