Pasien BPJS Dipungut Biaya Rawat Inap Kelas III Rp 822 Ribu di RSUD Lebong
LEBONG SAKTI - Dugaan kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan RSUD Lebong kembali mencuat. Adalah Misdaleni (43), warga Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan yang diminta bayar sebesar Rp 822 ribu untuk biaya rawat inap di ruang kelas III RSUD Lebong.
''Pembayaran tidak di loket, tapi ada pegawai RSUD yang menagih hanya menggunakan tulisan tangan di secarik kertas,'' ujar salah satu keluarga korban yang tidak ingin menyebut namanya.
Atas kejadian itu, tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Lebong tengah melakukan penyelidikan. Korban diminta segera membuat laporan ke Polres Lebong. Jika memang ada unsur pidananya, oknum pelakunya akan diproses hukum.
''Laporan resmi belum kami terima. Tetapi informasi yang kami dapatkan, pasien yang berobat itu punya kartu BPJS-PBI (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-Penerima Bantuan Iuran, red), artinya tidak boleh dipungut biaya berobat,'' tukas Ketua Saber Pungli Kabupaten Lebong, Sofyanto, SH. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: