Dimutasi, PNS Lebong Ancam Laporkan Bupati ke KASN
LEBONG UTARA - Tindakan Bupati Lebong, Kopli Ansori yang belum 6 bulan memimpin telah memutasi PNS, bakal berbuntut panjang. Terdata, ada 8 orang PNS dimutasi yaitu tujuh diantaranya tenaga fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta 1 PNS struktural yang menjabat bendahara di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sejumlah PNS yang dimutasinya berencana melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dasarnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari tentang Penjelasan Terkait Pilkada Serentak 2020 yang salah satu isinya melarang kepala daerah melakukan mutasi pejabat selama 6 bulan terhitung sejak dilantik.
''Saya bersama rekan-rekan PNS lainnya yang dimutasi, sepakat akan melaporkan Pak Bupati ke KASN. Kami merasa mutasi ini aneh karena kami dimutasi ke wilayah terujung Lebong,'' ujar Ma, salah satu PNS yang dimutasi.
Para PNS yang dimutasi merasa tidak ada yang aneh dengan kinerjanya selama ini. Justru mutasi ini dinilai kental unsur politis. Soalnya PNS yang dimutasi itu rata-rata para tenaga guru. Sementara Wakil Bupati Lebong yang mendampingi Kopli berlatar belakang pensiunan PNS tenaga pendidikan. Dikonfirmasi RB, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si tidak menampik perihal mutasi itu. Namun dipastikannya mutasi hanya berlaku untuk PNS non struktural saja. Mutasi itu memang perintah bupati yang dimaksudkan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. ''Hanya itu alasannya, saya pastikan tidak ada unsur politis di balik mutasi itu. Kalau soal kepala daerah dilarang memutasi PNS minimal enam bulan sejak dilantik, kan ada pengecualian sesuai edaran Mendagri (menteri dalam negeri, red),'' tukas Mustarani. (sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: