Minimalisir Korupsi Dana Desa
KOTA MANNA - Selama tahun 2020 lalu, kasus korupsi dalam penggunaan dana desa (DD) tercatat terjadi di 12 desa. Oleh sebab itu, kasus ini menjadi perhatian serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) BS. Untuk meminimalisir kasus korupsi DD, Kejari BS siap menerima konsultasi dari setiap pemerintah desa di BS. Bukan hanya dari Kejari BS, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga siap menerima konsultasi dari 142 desa yang ada di kabupaten ini. Kajari BS Nauli Rahim Siregar menjelaskan, pihaknya siap dijadikan tempat konsultasi bagi desa untuk menghindari kasus hukum. Oleh sebab itu, Nauli berharap pemerintah 142 desa BS tidak segan untuk mendatangi Kejari BS dan bertanya soal hukum. “Jaksa tempat untuk bertanya, silakan desa mana yang mau konsultasi kita terima. Harapannya mulai tahun ini tidak ada lagi kasus korupsi di desa,” kata Nauli. Selengkapnya baca di Epaper RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: