HONDA

Dinyatakan P21, Tersangka Pengedar Sabu ke Jaksa

Dinyatakan P21, Tersangka Pengedar Sabu ke Jaksa

  CURUP – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) menuntaskan Berkas Perkara (BP) penyidikan tersangka pengedar sabu inisial RD alias Man (26), warga Kelurahan Karang Anyar yang berprofesi sebagai pedagang. Ditandai dengan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 berkas perkara tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong. ‘’Benar, berkas perkara tersangka RD yang merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Sehingga hari ini (6/4) dilakukan proses pelimpahan tahap dua dari penyidik kita ke jaksa,’’ kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo, SH, MH kepada RB. Ditambahkan Susilo, adapun barang bukti yang ikut dilimpahkan bersama tersangka RD, diantaranya 1 paket sedang narkoba jenis sabu dan 11 paket kecil narkoba jenis sabu. Serta satu unit handphone merk OPPO dan satu buah dompet merk Aigner warna coklat. "Untuk penerapan pasal, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba,’’ demikian Susilo. (dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: