HONDA

KPK Soroti Aset Pemerintah Daerah, Ini Aset Bermasalah di Kota Bengkulu

KPK Soroti Aset Pemerintah Daerah, Ini Aset Bermasalah di Kota Bengkulu

 

BENGKULU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya konsen dalam penindakan kasus korupsi tapi juga komitmen untuk pencegahan. Melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I, KPK ikut menyoroti sejumlah aset milik pemerintah daerah. Seperti di Kota Bengkulu, KPK mencatat beberapa aset bermasalah di Pemkot Bengkulu.

Dikatakan Kepala Satuan Tugas Pencegahan pada Direktorat Korsup Wilayah I KPK Maruli Tua, KPK mencatat beberapa aset bermasalah di Pemkot Bengkulu. Yaitu, aset tanah SD Negeri 62 seluas 5.638 meter persegi senilai Rp 3,38 Miliar. Informasi terkini menyebutkan, sudah ada kesepakatan antara Walikota bengkulu dengan pemilik tanah, dan ada rencana anggaran Rp2,5 Miliar untuk realokasi.

Lalu, aset tanah dan bangunan Pasar Pagar Dewa, dimana Pemkot Bengkulu harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 6,96 miliar dan Rp 2,94 miliar untuk tanah dan bangunannya. Kemudian aset kendaraan dan mesin senilai Rp 11,136 miliar yang tidak jelas keberadaannya kini.

“Termasuk juga ada tanah yang belum disertifikatkan itu mereka menghimbau agar segera disertifikatkan," kata Maruli yang sudah beberapa hari ini di Kota Bengkulu melakukan rapat koordinasi dalam rangka pencegahan korupsi dengan pemerintah daerah.

Lebih lanjut Maruli menerangkan terkait manajemen aset daerah, total aset yang dikuasai atau dimiliki Pemkot Bengkulu adalah 422 bidang tanah. Dari jumlah itu, yang telah bersertifikat sebanyak 231 bidang atau baru sekitar 54 persen.  Selain itu, dari 99 pengembang perumahan yang berada dalam wilayah Kota Bengkulu, masih ada 5  pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), atau lazim disebut fasilitas sosial dan umum, kepada Pemkot Bengkulu.

“Sisi lain, Pemkot Bengkulu belum menerbitkan Peraturan Daerah yang mengatur bagaimana mekanisme penyerahan PSU kepada Pemkot Bengkulu. Yang sudah terbit barulah Surat Keputusan (SK) Tim Verifikasi Nomor 53 Tahun 2020,” terangnya.

Maruli menegaskan, bahwa perbaikan tata kelola pemerintahan merupakan hal yang urgen. Dan, hal ini harus bersifat komprehensif, mulai dari kebijakan, implementasi, sampai pengawasannya. KPK lebih fokus untuk mencegah korupsi di sektor aset dan pendapatan. Masih cukup banyak tanah-tanah pemkot yang belum bersertifikat.

Untuk itu KPK mengimbau untuk mengamankan tanah-tanah pemkot secara hukum. Guna untuk mencegah terjadinya pengambilan tanah oleh oknum yang tidak berwenang. "Kita akan monitor komitmen yang sudah di sampaikan sehingga pencegahan korupsi semakin efektif, optimal di pemkot Bengkulu," tukas Maruli.

Sementara itu, Wakil Walikota Pemkot Bengkulu Dedy Wahyudi meminta seluruh Kepala Dinas dan Kepala Badan untuk berlaku akuntabel dan transparan dalam melaksanakan tugasnya. “Bagaimana kita akuntabel dalam hal kegiatan, transparan, dan bagaimana menekan korupsi di Pemkot Bengkulu. Dalam hal ini juga termasuk bagaimana pengelolaan aset. Hasil audit BPK mencatat kami harus lebih baik lagi dalam mengelola aset,” demikian Dedy. (key/rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: