Polemik Truk Batu Bara Melebihi Tonase, Dishub Serahkan ke APH, Sumardi: Nanti Dibuat Regulasi Khusus
BENGKULU - Maraknya truk batu bara melebih tonase melintasi jalan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu membuat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi, Darpinuddin angkat bicara. Terkait persoalan tersebut, Dishub menyerahkannya kepada aparat penegak hukum (APH).
Darpinuddin mengatakan bahwa sebenarnya secara aturan, pihaknya tidak diperkenankan untuk menyetop angkutan batu bara. Bahkan untuk angkutan yang melebihi muatan. Pihaknya akan menyerahkan temuan itu ke aparat penegak hukum.
"Yang boleh itu hanya pihak kepolisan, Bahkan kami pun jika ingin melakukan pemeriksaan selalu melibatkan pihak kepolisian terhadap truk angkutan ini," jelasnya.
Dikatakannya, memang perlunya regulasi untuk mengaturnya. Sehingga baik pihak sopir angkutan maupun masyarakat sama-sama merasa nyaman. Sehingga tidak terjadi konflik seperti penyetopan beberapa waktu lalu di Bengkulu Utara. Misalnya, untuk truk baru bara itu baknya bisa ditutup menggunakan terpal, atau tidak memakai kenalpot racing.
"Juga untuk jam operasional angkutan berskala besar ini mungkin nanti juga bisa diatur di dalamnya," tukasnya.
Kerusakan jalan dikarenakan over kapasitas muatan truk batu bara juga diakui oleh Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemda Provinsi Bengkulu Septi Erwadi. Menurutnya memang ada beberapa jalan yang rusak akibat seringnya dilewati truk besar yang kelebihan muatan. "Jalan kita kan kelas 3, yang maksimal muatannya itu 8 ton," kata Septi.
Berdasarkan pantauan dari timnya, untuk jalan provinsi dalam Kota Bengkulu, ada Jalan Hibrida merupakan jalan yang paling parah mengalami kerusakan. Itu dikarenakan banyak truk-truk dengan kapasitas muatan melebihi 12 ton yang sering melewati jalan tersebut. Tak hanya jalan kewenangan provinsi yang ada di kota Bengkulu. Namun pihaknya juga menemui kondisi serupa untuk jalan di kabupaten lainnya.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi, Sumardi mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat akan segera menggelar pertemuan dengan beberapa pihak untuk membuat regulasi khusus untuk truk angkutan. Pasalnya, ini sering kali menjadi polemik bagi masyarakat, pengusaha maupun para sopir-sopir truk besar itu.
"Ke depannya akan dibuat surat kepada Balai Pelaksanan Jalan Nasional (BPJN,red). Juga nanti akan dikoordinasikan langsung oleh Gubernur, Bupati, termasuk juga oara organisasi angkutan untuk kemudian diatur regulasinya," kata Sumardi.
Dijelaskannya, harus ada regulasi yang mengatur dari jalannya truk truk angkutan ini. Sehingga tidak terulang penyetopan angkutan truk yang sebelumnya sempat di lakukan masyarakat di salah satu daerah. Yang sudah diselesaikan oleh Pemda dan Polres setempat.
"Misalnya kan angkutan roda 6 itu dibuat melakukan aktivitas di malam hari. Sedangkan angkutan roda 4 tetap di siang hari" papar Sumardi.
Truk Tronton Mulai Tak terlihat
Setelah aksi protes warga yang berujung penghentian seluruh aktivitas angkutan truk batu bara yang melintas di Kecamatan Ketahun. Kemarin tak lagi terlihat angkutan truk BB yang menggunakan tronton, apalagi tertuak ternyata jalan yang dilintasi dari Bengkulu Utara ke Bengkulu hanya bisa dilintasi kendaraan dengan tonase 8 ton.
Kades Bukit Makmur Hartono, S.Pd menuturkan jika masyarakat tetap menolak truk tronton atau lohan melintasi jalan desa mereka. Hal ini sebagai salah satu tuntutan saat aksi yang dilakukan warga dengan menghentikan seluruh truk angkutan batu bara.
“Kalau kesepakatan tidak ada, namun jelas tuntutan masyarakat menolak aktivitas truk tronton,” katanya.
Mereka juga tetap berpegang dengan keputusan empat desa yang meminta gubernur melarang aktivitas truk batu bara bertonase di atas 20 ton atau menggunakan tronton melintasi desa mereka. Termasuk menertibkan truk yang tidak sesuai aturan lalu lintas. “Surat sudah kami kirimkan dan menunggu ketegasan terkait tuntutan warga tersebut,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Wahyudi, kemarin ia mengakui tak melihat adanya truk tronton yang melintasi desa mereka mengangkut batu bara. Namun ia belum mengetahui apakah memang sudah ada ketegasan dari Gubernur terkait tuntutan warga tersebut.
“Memang hari ini tidak ada lagi truk yang melintas. Tidak tahu apakah memang sudah ada pelarangan atau seperti apa. Yang jelas kami menolak aktivitas tersebut dan menunggu balasan terkait surat tuntutan kami ke Gubernur,” tegasnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu Kombes Pol. Prabowo Santoso, S.IK, MH, mengatakan truk batu bara melebihi muatan adalah melanggar hokum. Namun pihaknya belum mengedepankan tindakan hukum, melainkan menyelesaikan persoalan tersebut dengan upaya persuasif.
“Iya kalau menurut aturan tidak boleh. Dalam waktu dekat kita akan panggil pihak terkait, untuk menyelesaikan secara persuasif. Kalau jadawal pemanggilan belum tentukan, tapi saya sudah berikan arahkan kepada Kapolres dan Satlantas menyikapai persoalan ini,” sampainya
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengklaim jika muatan mobil pengangkut batu bara yang melintasi jalan di Kabupaten Benteng ini melebihi muatan standar pada umumnya. Sehingga kedepan pihaknya akan melaksanakan razia tonnase dengan bekerja sama dengan pihak Dishub Provinsi atau Satker Perhubungan. Kemudian untuk perusahaan batu bara yang berada di Kabupaten Benteng ini terdiri dari PT Inti Bara Perdana dan PT Bata Mega Quantum.
Kepala Bidang (Kabid) LLAJ Benteng, Aan Supriyanto, SE, MM menjelaskan, jika pihaknya dalam waktu dekat juga akan menggelar razia mengenai mobil yang mengangkut batu bara. Sebab ia menilai selama ini banyak sekali mobil truk yang mengangkut batu bara dengan melebihi muatan .
"Kita akan melaksanakan razia terkait mobil pengangkut yang sering melebihi muatan tersebut. Kalau untuk mobil angkutan didata kita saat ini sekitar 5000 mobil angkutan, namun jumlah termasuk mobil pick up dan truk," ungkapnya
Dia menambahkan, kalau untuk rute jalan yang dilintasi mobil muatan batu bara tersebut merupakan jalan nasional semuanya. Jalan yang dilintasi mobil batu bara ini di Kabupaten Benteng hanya terdapat lima Kecamatan.
"Lima Kecamatan tersebut terdiri dari lima Kecamatan, seperti Kecamatan Pondok Kelapa, Kecamatan Talang Empat, Kecamatan Semidang Lagan, Kecamatan Taba Penanjung dan Kecamatan Karang Tinggi," ungkapnya. (war/qia/jee/wij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: