305 Warga Binaan Lapas Bengkulu Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri
BENGKULU - Sebanyak 305 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 tahun 2021.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu Ade Kusmanto mengatakan, nama-nama warga binaan yang diusulkan adalah mereka yang masuk dalam kategori memenuhi syarat. Yakni berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana paling tidak selama 6 bulan di Lapas Kelas IIA Bengkulu. Dari 675 warga binaan , sementara yang memenuhi syarat saat ini sebanyak 305 warga binaan untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
"Data akan terus berjalan selagi kita masih melakukan verifikasi terkait warga binaan yang memang layak untuk diusulkan," kata Ade.
Ade menambahkan, remisi Hari Raya Idul Fitri ini hanya diberikan pada napi tindak pidana umum (Pidum), dan tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) 99 Tahun 2012 yang telah mengatur ketat terkait remisi warga binaan yang terjerat pidana berat, semisal pengedar atau bandar narkoba.
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari, sampai dengan dua bulan tergantung masa pidana yang telah dijalani," tutupnya. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: