HONDA

Tuntut Realisasikan atau Hapus Perda, Massa Gelar Aksi di Kantor Gubernur Bengkulu

Tuntut Realisasikan atau Hapus Perda, Massa Gelar Aksi di Kantor Gubernur Bengkulu

   

BENGKULU - Sejumlah massa yang tergabung dari berbagai Organisasi Kepemudaan (OKP) dan masyarakat dari Kabupetan Bengkulu Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Bengkulu, Senin (12/4).

Dalam unjuk rasa tersebut massa menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 6 tahun 2013 tentang Peraturan Pengguna Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Angkutan Hasil Perkebunan, yang dinilai abai ditegakan oleh pemerintah daerah.

Disampaikan Kepala Desa Tepi Laut Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara Zakaria, jika perda tersebut tidak ditegakkan lebih baik pemerintah mencabut kembali atau melakukan pembatalan terhadap perda tersebut.

"Karena perda ini sangat meresahkan di tingkat masyarakat di tingkat bawah. Ini sangat rentan dan menimbulkan berbagai konflik di tingkat lapangan jangan sampai karena perda ini timbul konflik horizontal yang terjadi di tingkat masyarakat," kata Zakaria.

Lebih lanjut Zakaria menerangkan, masyarakat telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan gubernur terkait polemik perda tersebut lantaran kondisi dilapangan tidak sesuai dengan perda yang ada. Sayangnya dari pertemuan tersebut, harapan masyarakat tidak juga terealisasi. Pihaknya juga meminta seluruh lembaga terkait untuk merespon ini secara positif. Agar aktivitas masyarakat terkhusus pengguna jalan umum dan jalan khusus ini tidak terganggu.

Kita meminta terciptanya sistem pemerintahan yang baik, tentu kita harapkan dengan adanya tuntut-tuntutan yang kecil seperti ini untuk cepat direspon agar tidak menimbulkan persoalan lebih lanjut," tukasnya.

Dalam aksi tersebut massa melakukan orasi dan membentangkan spanduk-spanduk yang bertuliskan tuntunan agar pemerintah segera merealisasikan atau menghapuskan  Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 tahun 2013 tersebut. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: