HONDA

Momentum Berlomba Ibadah Pribadi dan Sosial, Jam Kerja ASN Berubah Selama Ramadan

Momentum Berlomba Ibadah Pribadi dan Sosial, Jam Kerja ASN Berubah Selama Ramadan

 

JAKARTA - Seperti sudah diprediksi awal Ramadan 1442 H serentak jatuh hari ini (13/4). Dalam sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) tadi malam (12/4) diputuskan 1 Ramadan jatuh pada 13 April. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpesan supaya Ramadan menjadi momentum berlomba ibadah pribadi dan sosial.

Keterangan tersebut disampaikan Ketua MUI Abdullah Zaidi. ’’Kita bersyukur bahwa tadi pada sidang isbat telah mufakat bersama. Kesepakatan bersama tentang awal Ramadan,’’ jelasnya. Zaidi penetapan awal Ramadan susah sesuai dengan perhitungan hisab maupun pengamatan hilal (rukyatul hilal).

Dia mengatakan umat Islam patut bersyukur karena tahun ini pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah di masjid atau mushola untuk zona hijau dan kuning. Termasuk pelaksanaan ibadah shalat tarawih maupun salat Idul Fitri nanti. Tetapi dia mengingatkan supaya umat tetap menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin.

’’Mari berlomba beribadah. Berlomba juga untuk ibadah sosial,’’ katanya. Dia berharap di tahun mendapat pelaksanaan awal Ramadan, 1 Syawal, dan lainnya bisa kompak seperti saat ini.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ada 13 perukyat yang melaporkan berhasil melihat hilal dalam pelaksanaan rukyatul hilal. Diantaranya perukyat di Gresik, Tanjung Kodok Lamongan, Magetan, Tuban, dan lainnya. Seperti diketahui pemerintah menetapkan ada 86 titik pemantauan hilal di 34 provinsi. ’’Malam ini bisa tarawih. Nanti malam sahur,’’ kata Yaqut usai sidang isbat tadi malam.

Selaku Menteri Agama dia mengucapkan selamat menjalankan ibadah kepada seluruh umat Islam. Dia berpesan supaya umat bisa menciptakan suasana Ramadan dengan kekhusukan dan ketenangan. ’’Tanp kita cederai dan menjauhkan hikmah Ramadan itu sendiri,’’ tuturnya.

Dia mengingatkan Kemenag sudah mengeluarkan surat edaran panduan ibadah selama bulan Ramadan. Diantaranya adalah tarawih boleh dilaksanakan di masjid atau Ramadan dengan batasan 50 persen dari kapasitas normal. Yaqut menegaskan aturan tersebut tidak berlaku di daerah zona merah dan oranye. Bagi umat Islam yang berada di zona merah dan oranye sebaiknya menjalankan ibadah di rumah masing-masing.

Kebijakan itu dikeluarkan tidak lain untuk melindungi masyarakat. Sehingga bisa tetap beribadah dengan tenang. Tanpa resiko terpapar atau memaparkan Covid-19 ke orang lain.

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga mengeluarkan ikhbar ramadhan yang serupa. Dalam maklumat resmi yang dikeluarkan kemarin, PBNU menetapkan bahwa Ramadhan 1442 H jatuh pada 12 April 2021.

Meskipun sempat mengalami kendala cuaca di banyak titik pemantauan, Lajnah Falakiyah PBNU berhasil melihat hilal.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niám Sholeh mengungkapkan, meskipun sama-sama dalam keadaan pandemi, Ramadhan tahun ini lebih baik dari tahun kemarin dimana kemampuan testing tracing, treatment (3T) Indonesia belum memadai. Program vaksinasi juga masih belum berjalan. ”Saat ini juga lebih baik. Kapasitas 3T juga lebih baik, vaksinasi sudah berjalan, kesadaran masyarakat juga sudah berjalan,”

Niam mengajak agar masyarakat tidak menjadikan wabah sebagai penghalang ibadah, juga tidak menjadikan ibadah sebagai alasan untuk menghalangi atau tidak mendukung program penanganan wabah. ”Jadikan ibadah puasa sebagai etos mendekatkan diri dan sebagai ikhtiar batiniyah untuk memutus rantai Covid-19,” jelasnya.

Pada saat bersamaan, kata Niam, ikhtiar lahiriyah seperti menguatkan imunitas tubuh dan mengikuti program vaksinasi. Juga mendukung kepentingan deteksi Covid-19 seperti tes usap. ”MUI sudah menetapkan fatwa bahwa pengambilan sampel baik nasofaring maupun orofaring, tidak membatalkan puasa,” katanya.

Ia juga mengajak untuk menggunakan instrumen keagamaan untuk mendukung upaya penanganan Covid-19 seperti kewajiban zakat  bagi muslim yang mampu bisa didedikasikan pada mereka yang  terdampak langsung atau tidak langsung pandemi Covid-19.

Untuk pertama kalinya sejak pandemi, Masjid Istiqlal juga kini dibuka untuk peribadatan selama bulan Ramadhan. Meskipun dengan pembatasan-pembatasan. Kabid Pendidikan Dan Pelatihan Masjid Istiqlal Faried F. Saenong mengungkapkan, untuk tahun ini Istiqlal tidak menyelenggarakan buka puasa bersama dan juga sahur bersama.

”Iktikaf juga tidak. Jadi iktikaf yang menginap bermalam di masjid tidak kita laksanakan tahun ini karena pandemi,” katanya.

Ia menyebut, Istiqlal juga beroperasi dengan kapasitas minimal. Memang pemerintah menyarankan 50 persen dari kapasitas penuh. Namun pihaknya memutuskan membatasi dibawah 30 persen saja. ”Yang umumnya 250 ribu jamaah datang ke istiqlal untuk ramadhan ini kita hanya mengambil mentok di jumlah 2.300 orang per hari. Lantai utama kita tidak pakai lantai-lantai lainnya,” katanya.

Sementara itu Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran berisi maklumat penyelenggaraan ibadah Ramadan untuk seluruh masjid di seluruh Indonesia. Sekjen DMI Imam Addaruqutni mengatakan ada sejumlah ketentuan yang mereka sampaikan dalam makluman tersebut.

Seperti pelaksanaan ceramah diupayakan tidak perlu lama-lama. Maksimal 15 menit atau 20 menit saja. ’’Dalam ceramah, mubaligh diharapkan bisa menyisipkan pesan soal penegakan protokol kesehatan,’’ katanya kemarin. Selain itu juga menyampaikan pesan dakwah tentang semangat menjaga persatuan dan kesatuan.

Jam Kerja ASN Berubah Selama Ramadan

Pemerintah telah menetapkan aturan jam kerja baru bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 09 Tahun 2021.

Sebulan ke depan, efektivitas kerja ASN dalam seminggu berkurang hingga lima jam. Dari yang sebelumnya minimal 37,5 jam, menjadi 32,5 jam dalam seminggu selama Ramadhan 1442 hijriah ini.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyatakan, aturan tersebut berlaku bagi ASN yang bertugas di instansi Pemerintah Pusat maupun Daerah. Baik itu mereka yang memberlakukan 5 atau 6 hari kerja dalam seminggu.

Perinciannya, untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja dimulai pukul 08.00-15.00 berlaku untuk Senin hingga Kamis. Sedangkan ASN yang bekerja enam hari dalam seminggu, dari Senin hingga Kamis dan Sabtu berlaku pukul 08.00-14.00. Setiap Jumat, waktu bekerja ASN dimulai pada jam yang sama. Hanya saja, pulang lebih lama mengingat jam istirahat yang bertambah.

Selama Ramadan, aturan work from home (WFH) juga masih tetap berjalan. "Jam kerja tersebut berlaku untuk semua pegawai ASN yang melaksanakan kedinasan dari rumah ataupun di kantor," tegas Tjahjo.

Terkait mekanisme dan jumlah pegawai yang WFO atau WFH, diserahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat. Dengan bekal data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.  "Yang penting tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing," kata Mantan Kemendagri itu. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: