HONDA

Pemkot Bengkulu Mulai Lakukan Penyederhanaan Birokrasi

Pemkot Bengkulu Mulai Lakukan Penyederhanaan Birokrasi

   

BENGKULU – Menindaklanjuti adanya Surat Edaran (SE) dari BKN No 3 Tahun 2021, yaitu terkait penegasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera melaksanakan penyederhanaan dan penyetaraan, Pemkot Bengkulu menggelar rapat bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tim penyederhanaan birokrasi.

“Kita mengharapkan bapak-ibu harus banyak komunikasi dan koordinasi ke instansi pusat, karena jabatan-jabatan yang akan di sepakati ataupun disederhanakan ini harus balance dengan instansi pusat,” kata Asisten III Setda Kota Bengkulu M Husni.

Rapat di Ruang Hidayah Kantor Walikota, selain Asisten III M Husni dihadiri juga Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Bujang HR, didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Achrawi dan Kepala Bagian Organisasi Dan Tatalaksana (Ortala) Arminal Nova.

Lanjutnya, rapat ini membahas tentang penginputan data identifikasi penyederhanaan birokrasi jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Masing-masing OPD membawa dan mengisi data-data identifikasi sesuai form dan membahas penyetaraan jabatan fungsional.

Adapun kriteria jabatan yang dipertahankan di kota atau kabupaten diantaranya kewenangan otorisasi yang bersifat atributif, kepala satuan kerja berbasis kewilayahan, kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri dan kepala unit kerja pengadaan barang atau jasa.

"Salah satu keuntungan yang didapatkan dalam proses pengalihan jabatan fungsional ini, yakni pangkat bisa naik 2 tahun sekali sesuai dengan kinerja poin angkat kredit dan karir lebih profesional serta dapat dilaksanakan tanpa seleksi,” jelas Arminal Nova.

Selain itu, jabatan administrator diberikan tugas sebagai koordinator dan jabatan pengawas akan diberikan tugas sebagai sub-koordinator. Nantinya semua data yang di input dalam rapat kali ini akan diserahkan paling lambat 20 April 2021 mendatang. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: