HONDA

Kemenag Alokasikan Kuota PPPK 9.495 Guru Madrasah, Ini Syaratnya

Kemenag Alokasikan Kuota PPPK 9.495 Guru Madrasah, Ini Syaratnya

 

BENGKULU - Tidak hanya Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan (Kemendikbud) mengalokasikan perekrutan tenaga guru melalui jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kementerian Agama (Kemenag) pun tahun ini mengalokasikan kuota PPPK guru madrasah sebanyak 9.495 formasi.

“Kita berharap pemerintah juga memeberikan kuota PPPK di Kemenag Provinsi Bengkulu. Sebab, mayoritas guru binaan Kemenag berstatus Non PNS, baik guru madrasah, maupun guru Pendidikan Agama Islam masih sedikit sekali,” kata Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Al Bahri.

Rencananya kemenag tahun ini akan merekrut tenaga PPPK untuk guru madrasah sebanyak 9.495. Jumlah formasi tersebut akan dibagi untuk seluruh provinsi termasuk Provinsi Bengkulu. Dilansir dari situs resmi website Kemenag RI, untuk kuota guru madrasah jalur PPPK di Provinsi Bengkulu sebanyak 138 formasi.

“Kemungkinan Insyaallah sebanyak 138 formasi. Tetapi untuk jumlah pastinya kita masih menunggu pemberitahuan resmi. Yang kami harapkan kuotanya ya banyak,” terang Al Bahri.

Lebih lanjut, Al Bahri menerangkan syarat untuk mengikuti PPPK, yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya). Lalu, terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan yang terakhir  lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

“Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya,” demikian Al Bahri. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: