Uang Penjualan Digelapkan, Pemilik Usaha Giling Ikan Rugi Rp 155 Juta
BENGKULU - Warga Kota Bengkulu Feri Yantoni (39) mendatangi Polres Bengkulu untuk melaporkan salah satu karyawan yang bekerja di toko penggilingan ikan miliknya di kawasan Pasar Baru Koto. Diduga karyawannya tersebut sudah menggelapkan uang hasil usaha miliknya sehingga menyebabkan korban rugi hingga Rp 155 juta.
Kronologinya, berawal saat terlapor diberi kepercayaan penuh oleh korban untuk mengelolah usaha toko miliknya. Akan tetapi oleh terlapor uang dari hasil penjualan ikan tenggiri yang berjumlah 1,7 Ton digelapkan oleh terlapor. Tak hanya itu dari 1,7 ton ikan penjualan korban yang ada di toko saat dilakukan pengecekan oleh korban hanya tinggal sebanyak 307 Kilogram di TKP. Dugaan penggelapan yang dialami korban itu diketahui Sabtu (17/4) lalu saat korban mengecek penjualan.
Merasa curiga korban kemudian menanyakan secara langsung kepada terlapor, kepada korban terlapor mengakui uang hasil dari penjualan ikan tersebut telah digunakan nya untuk kepentingan pribadi dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Namun hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan. Bahkan terlapor sudah tidak diketahui keberadaannya.
"Dia sudah bekerja selama 5 tahun dengan kita jadi dipercaya mengelola toko. Jadi waktu saya ngecek ke toko, lihat kwitansi penjualan tidak sesuai dan saat dicocokkan dengan jumlah total ikan yang ada di toko ternyata memang ada sejumlah uang yang tidak disetorkan," jelas korban. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: