HONDA

Larangan Mudik, Pembatasan Wilayah Tunggu Regulasi Khusus

Larangan Mudik, Pembatasan Wilayah Tunggu Regulasi Khusus

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Perhubungan masih menunggu regulasi khusus untuk melakukan pembatasan dan penjagaan disetiap perbatasan wilayah provinsi. Padahal pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021 yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Darpinudin mengatakan menurut pihak kementerian, Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 masih ada perubahan dan perbaikan. Lantaran hal tersebut pihaknya masih akan menunggu regulasi khusus untuk melakukan pembatasan di Wilayah perbatasan provinsi untuk mencegah pemudik yang datang dari luar masuk ke wilayah Bengkulu.

"Kita mau melihat isi detailnya seperti apa, yang jelas tanggal 6 sampai 17 Mei itu tidak boleh adanya mudik. Kita tidak tahu ini dilarangnya apa antar kabupaten atau antar provinsi. Nah jika larangan ini berlaku antar provinsi, untuk provinsi yang berada dalam satu pulau kita juga belum tahu seperti apa regulasinya. Kita masih menunggu itu," ungkapnya.

Ia menambahkan jika pun nantinya regulasi khusus larangan mudik sudah diterima, pihaknya akan mendirikan posko-posko di perbatasan wilayah. "Kalau namanya posko itu terpandu, nanti akan kita koordinasi dengan kabupaten dan kota. Makanya kita lihat dulu di bagaimana regulasinya, apakah antar provinsi dalam satu pulau di perbolehkan atau tidak. Yang jelas kita akan tunggu regulasinya," demikian Darpinudin.(tok/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: