HONDA

Terlibat Prostitusi Online Anak Bawah Umur, Penyedia dan Pengguna Jasa Diamankan

Terlibat Prostitusi Online Anak Bawah Umur, Penyedia dan Pengguna Jasa Diamankan

 

BENGKULU - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu berhasil mengungkap kasus prostitusi online di Kota Bengkulu. Ada dua orang pria berinisial FW (22) warga kelurahan Bentiring dan RA (22) warga asal Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah diamankan. Keduanya ditangkap di kosan yang berada di Jalan S. Parman Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal saat pihaknya melakukan penangkapan terhadap RA yang menyetubuhi korban masih dibawah umur, yang dipesan melalui aplikasi pertemanan MiChat. Setelah menggunakan korban, Ra kemudian memberikan uang sebesar Rp 250 ribu.

Mengetahui hal tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RA di lokasi kejadian. Setelah mengamankan RA, petugas turut mengamankan FW yang merupakan penyedia kamar yang sebelumnya sudah dipesan melalui handphone. FW pun mendapatkan keuntungan berupa sejumlah uang sebagai penyedia jasa kamar.

"Untuk RA merupakan tersangka perkara persetubuhan anak karena korban masih dibawah umur. Sementara untuk RW merupakan penyedia jasa yang masuk dalam perkara eksploitasi dan seksual terhadap anak," ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bengkulu, Kamis (29/4).

FW sendiri disangkakan pasal 88 jo pasal 76 i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara RA terancam pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nmor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: