BANNER KPU
HONDA

Berkas Dinyatakan Lengkap, Tiga Tersangka Narkoba Diserahkan ke Jaksa

Berkas Dinyatakan Lengkap, Tiga Tersangka Narkoba Diserahkan ke Jaksa

 

CURUP – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong (RL) kembali menuntaskan Berkas Perkara (BP) tersangka narkoba. Setidaknya ada tiga berkas perkara tersangka yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Kejaksaan negeri (Kejari) RL dan dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiganya, yaitu perempuan berinisial Nu alias Le warga Kelurahan Kepala Siring. Lalu RP alias Le warga Kelurahan Talang Benih dan tersangka TON warga Kelurahan Air Putih Baru. ‘’Benar, ada tiga BP tersangka yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Sehingga kita lakukan pelimpahan tahap II untuk tersangka beserta barang bukti,’’ kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Susilo, SH, MH kepada RB.

Dirincikan Susilo, untuk tersangka Nu alias Le disertakan barang bukti satu unit timbangan digital, satu unit handphone satu unit buku tabungan dan uang tunai Rp 200 ribu. Nu alias Le dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkoba.

Kemudian, lanjut Susilo, untuk tersangka RP alias Le barang bukti yang disertakan yaitu 9 paket kecil narkoba jenis sabu, uang tunai Rp 260 ribu dan seperangkat alat hisap sabu. RP dijerat dengan Pasal tunggal yaitu Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 atahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.

‘’Sedangkan untuk tersangka TON sendiri barang bukti yang disertakan yaitu satu paket kecil narkoba jenis sabu, satu paket sedang narkoba jenis sabu dan satu unit alat hisap sabu. Untuk pasal yang diterapkan yaitu Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba,’’ demikian Susilo. (dtk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: