HONDA

Aksi Simpati Sampaikan Suara Buruh, Kanopi Bentangkan Spanduk di Simpang Lima Ratu Samban

Aksi Simpati Sampaikan Suara Buruh, Kanopi Bentangkan Spanduk di Simpang Lima Ratu Samban

   

BENGKULU - Setelah menjalankan ibadah puasa, saatnya setiap umat muslim merayakan kemenangan pada Hari Raya Idul Fitri. Tidak terkecuali juga dirayakan oleh buruh atau pekerja disetiap perusahaan. Paling dinanti para buruh dan pekerja adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerja.

Namun pada kenyataannya, di Provinsi Bengkulu sendiri masih didapati adanya perusahaan-perusahan yang tidak memenuhi hak terhadap buruh atau pekerja tersebut dengan tidak membayarkan THR yang dinantikan oleh para pekerja setiap tahunnya.

Sebagai aksi simpati dan solidaritas dalam menyuarakan suara buruh, Kanopi Bengkulu melakukan aksi dengan membentang spanduk bertuliskan "Selamat ! Kepada Perusahaan Yang Tidak Membayar THR, Anda Telah Berhasil Menghisap Darah Buruh,". Bertempat di Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu  bersebelahan dengan patung Fatmawati yang menjadi ikon provinsi Bengkulu, Selasa (11/5).

"Ini adalah bentuk simpati kita, bahwasanya rekan-rekan buruh dan pekerja seharusnya memang harus diberikan THR sesuai dengan peraturan Menteri. Namun nyatanya masih ditemukan adanya perusahaan yang tida memberikan hak tersebut," kata Koordinator Aksi, Abdullah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, Perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR buruh atau pekerja. Dijelaskan bahwa perhitungan THR diperuntukkan bagi yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih dan diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

"Makanya aksi ini adalah bentuk protes dari kita. Harapannya kedepan perusahaan-perusahaan yang ada mematuhi dan menjalankan seusai aturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan terkai pembayaran tunjangan hari raya bagi pekerja," sambung Abdullah.

Menurutnya, dari kajian yang dilakukan pihaknya, hampir seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu tidak melaksanakan kewajiban tersebut kepada para pekerja. Sebagian besar bahkan dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: