HONDA

Tiga Tahun Kabur, DPO Kasus Asusila Ini Akhirnya Diringkus

Tiga Tahun Kabur, DPO Kasus Asusila Ini Akhirnya Diringkus

 

KEPAHIANG - Pelarian Su (33) warga Desa Suro Lembak Kecamatan Ujan Mas, yang sudah 3 tahun kabur dari kejaran aparat kepolisian, terpaksa harus terhenti pada pukul 13.00 WIB tadi siang. Setelah Su yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur ini, berhasil diringkus Tim Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang di rumahnya.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH mengungkapkan, Su merupakan tersangka pelaku persetubuhan terhadap Kembang (18) - nama disamarkan - yang mana saat kejadian korban masih berusia 15 tahun.

"Tersangka Su memaksa menyetubuhi korban di dalam sebuah angkot di area perkebunan tak jauh dari SMAN 1 Ujan Mas pada 15 Agustus 2018 lalu," terang Malau.

Selama pelariannya, sambung Malau, Su sempat kabur dan bersembunyi di Kota Jakarta. Namun baru-baru ini Su terlihat kembali ke rumahnya di Desa Suro Lembak Kecamatan Ujan Mas, yang kemudian tercium oleh pihaknya yang selanjutnya berhasil menangkap Su.

"Kita dapat informasi tersangka sudah kembali ke rumahnya. Kemudian kita pun langsung melakukan penangkapan. Dimana pada saat penangkapan, Su tidak bisa menampik perbuatannya dan selanjutnya kita lakukan penahanan," jelas Malau. (sly)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: